BL Padatu
Gelombang kemarahan Publik dari bermacam isu terus menyapu kehidupan bermasyarakat kita. Kemarahan demi kemarahan ,sebut saja insiden terkini Tanjung Priok dan Batam, seakan menunjukkan kepada kita bahwa cadangan tabungan kesabaran rakyat menipis—jika tidak ingin disebut kolaps.
Rupa-rupa kemarahan teramat terbuka terjadi di semua bidang kehidupan manapun, termasuk institusi/kelembagaan Negara. Pertanyaannya adalah mengapa bangsa kita begitu gampangnya mengumbar kemarahan yang beresiko mengancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa?
Pada sisi lainnya, kita mengetahui bahwa luapan kemarahan ini bersumber dari Rasa Sakit Rakyat yang menggugat pratek penyelenggaraan administratif kenegaraan yang belum dapat memaksimalkan perannya mensejahterahkan Rakyat sesuai Kontrak politik yang dilandasi oleh amanah UUD 1945.Bagaimanakah menyeimbangkan antara menjaga Integritas Bangsa dengan memahami Rasa Sakit Rakyat?
NKRI merupakan rumusan faktual dari kristalisasi “keberagaman” khas Indonesia yang merupakan idealitas bersama dimana musyawarah dan cita-cita pencapaian kemufakatan merupakan model yang dipilih dalam menuntaskan dinamika problem kebangsaan. Namun persoalannya menjadi terbalik, musyawarah dan kemufakatan telah diserobot oleh gesekan, benturan fisik untuk kemudian melakukan mediasi remidiatif. Walaupun terkesan adanya logika terbalik dalam memediasi masalah namun faktanya demikian dan perlu melakukan kerja analisi guna menggali perasaan batin rakyat yang sedang “Sakit.”
Indikasi sakit hati rakyat dapat ditimbang sumbernya. Beberapa diantaranya dari gap kesejahteraan regional, Bias posisi dan fungsi struktural yang cenderung vested interest, Kebingungan keseimbangan timbang keadilan yang jauh dari keberpihakan rakyat kecil.Penggunaan anggaran belanja Negara (APBN) yang belum menunjukkan korelasi besaran anggaran dengan tingkat kesejahteraan yang diharapkan. Besaran APBN dari tahun-ketahun cenderung meningkat namun tidak diikuti oleh peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Antara APBN 2007 sekitar 700 Trilyun, 2008 sekitar 900 Trilyun, 2009 sekitar 1.037 Trilyun (meskipun defisit sekitar 50 T), 2010 1.047. 7 Trilyun.
Ironisnya, ketidakberdayaan menyuarakan perjuangan hidup secara vertikal (pemerintah) melandaikan rasa sakit hati dan kemarahan yang kemudian terlampiaskan secara Horisontal yakni sesama rakyat tidak berdaya. Rasa Sakit yang teramat dalam menjadikan rakyat kalap, menyisakan sisi pertimbangan emosional sebagai satu-satunya instrumen menyikapi berbagai persoalan hidup mereka. Kejernihan akal sehat tersingkir. Dan sebagaimana kita ketahui Keputusan emosional pada akhirnya mendrive berbagai prilaku destruktif. Rasionalitas prilaku masyarakat menjadi terbalik. Memukuli orang, hingga melenyapkan nyawa orang lain asal beramai-ramai dalam perjuangan melawan kelompok lain yang dianggap telah merugikan mereka terlebih dahulu seakan-akan dapat dimengerti atau sah-sah saja.
Integritas Bangsa?
Indonesia pasca reformasi 1998, telah merubah karakter bangsanya. berapa sindian yang perlu direfleksikan datang dari hasil amatan prilaku bangsa Indonesia di kekinian. Bangsa Indonesia kini telah menjadi Bangsa Pemberani; Berani melawan Presidennya, berani mencaci anggota DPRnya, Berani Memukuli Pemimpinnya, Berani Membakar foto pemimpinnya, Simbol-simbol Kenegaraannya, berani memutuskan tali persahabatan bahkan kekeluargaan. Dan yang paling mengherankan Bangsa Ini sudah berani Melawan Tuhannya dengan mengatasnamakan DiriNya untuk sebuah legitimasi Kejujuran didepan Publik.
Ada apa dengan integritas kebangsaan kita? Bangsa kita memerlukan redefinisi hingga revitalisasi integritas Kebangsaan. Sebab tidak ada sebuah bangsa yang kuat yang tidak mendapatkan topangan Integritas. Kamus Bahasa Indonesia mendefinisikan Integritas sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan; kejujuran. Integritas Nasional diterjemahkan wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara.
Jika kita memakai batasan definisi Integritas tersebut akan terlihatlah bunyi fals dari dawai gitar integritas kebangsaan kita. Dapatkan bangsa ini memiliki integritas jika kita timbang dari mutu kehidupannya? Keutuhan prinsip moral etiknya? Berwibawakah bangsa ini dengan fenomena sensitivitas konflik sosial yang mudah tersulutkan emosi destruktifnya? Tentu sulit untuk mengukuh tegakkan penilaian bahwa bangsa kita memiliki Integritas yang sehat. Kita harus berani mengakui bahwa Integritas bangsa ini sedang sakit dan perlu di sembuhkan, direvitalisasi.
Kemerdekaan yang kita nikmati ini sesungguhnya bukan datang dari pengertian bebas dari sebentuk “kolonialisme” eksternal, namun kemerdekaan dari bentuk “kolonialisme” internal yakni serangkaian tindakan menyakiti sesama bangsa. Tujuan Negara ini berdiri adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan bukan menumpahkan seluruh darah orang Indonesia atau orang yang bermukim di Indonesia.
Quo Vadis Indonesia?
Jika berbagai konflik horisontal dan vertikal di Indonesia terus berlangsung dengan konsep-konsep turunan konfliknya pertanyaan yang krusial adalah mau kemanakah bangsa Indonesia di Tujukan? Dapatkan bangsa ini memenuhi Tujuan Kenegaraannya pengamalan 5 sila, jika nilai-nilai ke-lima sila tersebut mulai mengabur dengan kemunculan berbagai pertikaian, amuk sosial yang cair keberpihakannya sesuai frofit temporer? Semoga Indonesia dapat berefleksi lebih dalam dan muncul dengan kesadaran baru. Pemerintah merupakan Instrumen yang paling berperan (tentunya bukan satu-satunya) dalam mengharmoniskan kembali Atmosfir Kehidupan Kenegaraan kita dengan terlebih dahulu membuktikan dirinya berprinsip, berwibawa dalam tata kelola pemerintahannya.
Yogjakarta 23 April 2010
Cakrawala Bintang Indonesia 12 dilaunching memandang pergulatan Indonesia Raya, Indonesia bisa, Indonesia strong state, dan tentunya ikut berderet ria berdenyut dalam wacana nadi pembangunan bangsa sebagai sebuah persembahan anak bangsa.
Rabu, 28 April 2010
Kamis, 22 April 2010
The Wrong Person in the vital Place: Mewaspadai profesionalitas, Popularitas Semu PILKADA
BL Padatu
Pemerintahan Daerah di Indonesia sedang melakukan Proses Pemilihan Pimpinan Eksekutif (Birokrat). Sekitar 244 Daerah: 7 Provinsi dan 237 Kabupaten/Kota akan menentukan momentum strategis untuk menetapkan pimpinan Kunci dalam menata-kelola, membangun keberdayaan Daerah. Dikatakan strategis karena menyangkut nasip hajat hidup orang banyak dan secara sistemik kepentingan regeneratif. Strategis karena berkaitan dengan Beban/tanggungjawab kerja yang menuntut keahlian tingkat tinggi. Singkatnya posisi Pimpinan Daerah terkategori jabatan Vital, mengandung resiko tinggi.
Beberapa konsep penting yang berfungsi mengontrol tindakan pemilihan kepala daerah banyak disodorkan kaum pemerhati. Secara filosopis konsep-konsep tersebut terurai dalam istilan “The Right man in the right place” (Pribadi yang benar/tepat di tempat yang benar/tepat). Rupa kekecewaan terhadap terjadinya bias ekspektasi proses kerja kepemimpinan kemudian diperlawankan dengan kemunculan istilah “The wrong man in the wrong place”. Bagi Penulis Istilah tersebut dapat ditingkatkan pada derajat “The Wrong man/person in the Vital place”(Orang/pribadi salah di tempat vital). Makna pengingat yang dikandung dalam ungkapan tersebut sejatinya ingin mensinyalkan atau membagi isyarat bahwa kekeliruan menetapkan Pimpinan Daerah/Kepala daerah dapat berakhir dengan pertaruhan Mahal.
Tingginya nilai strategis Kepala Daerah menjadi bukan hanya posisi tersebut mengandung nilai vitalis, kemampuan menghidupi, namun menunjuk pada adanya harapan publik bahwa pemimpin semestinya memiliki Kapasitas yang juga tinggi. Jadi kedua variabel tersebut; jabatan dan kapasitas pribadi pemimpin linear atau simetris satu dengan lainnya.
Terlepas disadari atau tidaknya dimensi nilai vitalis Kursi kepemimpinan Kepala Daerah, melalui proses pemilihan telah banyak pribadi yang memutuskan memberanikan diri mengemban misi kepemimpinan Daerah. Segala pribadi dengan tipikalitas yang ditopang multi latarbelakang pendidikan, profesi, kultur,dll mendaftarkan diri untuk ditentukan oleh persetujuan publik pemilih.
Rekam jejak Kinerja Kepemimpinan Daerah
Prokontra latarbelakang pemimpin menjadi lahan subur kajian berbagai perspektif untuk mendukung, memagari ruang kebebasan keterpilihan asalan. Indonesia pernah dikepung dengan perdebatan unproduktif dikotomi latarbelakang pemimpin semisal; militer dan sipil, Pengusaha dan non pengusaha, profeisonal dan non profesional,dll. Bagaimana dengan fakta empiris kinerja kepemimpinan mereka?
Laporan yang dikeluarkan Departemen dalam Negeri menyatakan 33 Provensi di Indonesia tidak ada yang menunjukkan kinerja Sangat Tinggi, hanya 9 Kabupaten dan 2 kota yang memiliki kinerja sangat tinggi dari 524 Daerah yang ada (Kompas 17 Des,2009). Begitu juga jika kita telisik dari laporan angka penduduk miskin 2008-2009 tingkat penurunan penduduk miskin hanya ± 1% dari 15.4% turun 14.5% (lihat Jawa Pos 28/2009).Kedua data tersebut jika dianalisis dan dihubungkan dengan korelasi keragaman latarbelakang keseluruhan pemimpin sama sekali tidak menunjukkan adanya pembuktian bahwa seseorang yang memiliki latarbelakang tertentu memiliki peluang keberhasilan memajukan Daerah.Artinya persoalan latarbelakang tidak menjamin seorang pemimpin berhasil. Dengan kata lain seorang pengusaha tidak berpeluang lebih besar berhasil dalam memimpin suatu daerah dibandingkan profesi lainnya. Data diatas belum termasuk ratusan Kepala Daerah di Indonesia yang harus berhadapan dengan akuntabilitas hukum.
Fenomena Popularitas Semu
Sisi lain yang terasa mengganggu untuk dijelaskan adalah adanya keyakinan peserta Pilkada yang melandaskan pada “POPUPARITAS” sebagai kunci emas menangguk suara akar rumput/rakyat banyak. Asumsi ini dibangun dari eforia politik-administratif era desentralisasi dan Otonomi yang memberikan aksentuasi otoritatif kepada rakyat tanpa kuatir bahwa “rakyat” berkemampuan untuk memproblematisasi popularitas mereka dengan kapasitas kepemimpinan yang dimiliki.
Melenggangnya beberapa Artis yang disinyalir terpilih karena Popularitas yang tidak linear dengan bidang tugas atau bidang tanggungjawab, menjadikan Kursi nomer satu di Daerah sebagai permen manis untuk dilumat.
Kita memang belum memiliki hasil-hasil kajian teoritis akademik memadai yang dapat dipakai menjelaskan tingkat keberhasilan kepemimpinan dengan variabel Profesi , popularitas keartisan. Namun kita perlu menunjukkan ruang partisipatif demokratis bagi siapa saja yang benar-benar menyadari bahwa “keterampilan Laut” tentu akan bermasalah jika dipakai di “darat”. Maksudnya Kapasitas ke-Artisan sulit untuk dikorelasikan dengan kemampuan Memimpin. Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kapasitas Ganda para artis; satu pihak memiliki skill keartisan sekaligus Back-up skill kepemimpinan, organisasi,dll.
Tentunya Letupan usulan yang datang dari keprihatinan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menandaskan bahwa fenomena pencalonan beberapa kandidat Pimpinan Daerah oleh beberapa Artis yang marak didiskusikan perlu mendapat penguatan kontrol regulatif. Dimana Kontrol regulasi tersebut mampu menjaga bobot atau kapasitas pimpinan Daerah terpenuhi.
Hal ini juga terkait dengan Kosmetik Popularitas gelar akademik yang ditonjolkan untuk memberikan pencitraan intelektualitas sang Calon meskipun sebatas” kosmetik murah” Gelar yang diperoleh dengan sedikit tingkat pertarungan prilaku akademik; membaca, berpikir, menulis, berdiskusi.
Konteks kepopuleran semestinya tidak terkait label, kulit, termasuk frekwensi dilihat publik. PP No.6 Tahun 2005 Pasal 38 butir h menekankan aspek pengenalan daerah dan dikenal masyarakat Daerah, bukan sebatas kepemilikan KTP. Itu berati konteks popularitas tidak hanya terkait dikenal sebatas alamat, anak siapa, namun benar-benar dikenali oleh Masyarakat luar dalamnya, serta sang kandidat mengenal daerahnya dengan fasih/masif dan bukan mengatakan “tanyakan pada Rumput yang bergoyang” sebagaimana performance Juve dalam diskusi di TV One sebagai salah satu kandidat Kepala Daerah Pacitan.
Popularitas sesungguhnya mengandung dimensi dikenal, disukai (tentu tidak ada masyarakat suka dengan calon yang amoral, kriminal), dikagumi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mudah dipahami (kamus Bahasa Indonesia). Definisi ini jelas menolak konsep popularitas sekedar dikenali.
Dimensi Vitalitas Kepemimpinan Daerah
Vitalitas atau keberdayaan memberi kehidupan terhadap daerah merupakan hal penting yang harus menjadi tolok ukur pemilihan Kepala Daerah kita. Totok ukur tersebut dapat diidentifikasi melalui beberapa indikator seperti kemampuan atau penguasaan historis, geografis, demografis, budaya, teknis dan tentunya Knowledge Pemimpin.
Daerah sebagai basis atau pusat kegiatan ekonomi politik memiliki spektrum pengurusan, penataan dari internal organisasi Birokrasi, meluas masyarakat lokal, Nasional, Internasional (Global), karenanya mengharapkan kursi kepemimpinan Daerah diduduki oleh person yang memiliki kapasitas multi; apektif, psikomotorik, kognitif yang selaras dengan landasan nilai hidup dan Moral masyarakat.
Pertanyaannya, Punyakah Kandidat kita dimensi kapasitas strategis seperti dijelaskan diatas? Seluruh stakeholder Pilkada; Pemerintah, Partai politik, Pemilih, Yang dipilih harus menjawabnya. Hajat:maksud; keinginan; kehendak; kebutuhan/keperluan masyarakat merupakan tujuan dari kepemimpinan Daerah. Waspada Profesionalitas dan Popularitas semu.
Yogjakarta 20 April 2009
Pemerintahan Daerah di Indonesia sedang melakukan Proses Pemilihan Pimpinan Eksekutif (Birokrat). Sekitar 244 Daerah: 7 Provinsi dan 237 Kabupaten/Kota akan menentukan momentum strategis untuk menetapkan pimpinan Kunci dalam menata-kelola, membangun keberdayaan Daerah. Dikatakan strategis karena menyangkut nasip hajat hidup orang banyak dan secara sistemik kepentingan regeneratif. Strategis karena berkaitan dengan Beban/tanggungjawab kerja yang menuntut keahlian tingkat tinggi. Singkatnya posisi Pimpinan Daerah terkategori jabatan Vital, mengandung resiko tinggi.
Beberapa konsep penting yang berfungsi mengontrol tindakan pemilihan kepala daerah banyak disodorkan kaum pemerhati. Secara filosopis konsep-konsep tersebut terurai dalam istilan “The Right man in the right place” (Pribadi yang benar/tepat di tempat yang benar/tepat). Rupa kekecewaan terhadap terjadinya bias ekspektasi proses kerja kepemimpinan kemudian diperlawankan dengan kemunculan istilah “The wrong man in the wrong place”. Bagi Penulis Istilah tersebut dapat ditingkatkan pada derajat “The Wrong man/person in the Vital place”(Orang/pribadi salah di tempat vital). Makna pengingat yang dikandung dalam ungkapan tersebut sejatinya ingin mensinyalkan atau membagi isyarat bahwa kekeliruan menetapkan Pimpinan Daerah/Kepala daerah dapat berakhir dengan pertaruhan Mahal.
Tingginya nilai strategis Kepala Daerah menjadi bukan hanya posisi tersebut mengandung nilai vitalis, kemampuan menghidupi, namun menunjuk pada adanya harapan publik bahwa pemimpin semestinya memiliki Kapasitas yang juga tinggi. Jadi kedua variabel tersebut; jabatan dan kapasitas pribadi pemimpin linear atau simetris satu dengan lainnya.
Terlepas disadari atau tidaknya dimensi nilai vitalis Kursi kepemimpinan Kepala Daerah, melalui proses pemilihan telah banyak pribadi yang memutuskan memberanikan diri mengemban misi kepemimpinan Daerah. Segala pribadi dengan tipikalitas yang ditopang multi latarbelakang pendidikan, profesi, kultur,dll mendaftarkan diri untuk ditentukan oleh persetujuan publik pemilih.
Rekam jejak Kinerja Kepemimpinan Daerah
Prokontra latarbelakang pemimpin menjadi lahan subur kajian berbagai perspektif untuk mendukung, memagari ruang kebebasan keterpilihan asalan. Indonesia pernah dikepung dengan perdebatan unproduktif dikotomi latarbelakang pemimpin semisal; militer dan sipil, Pengusaha dan non pengusaha, profeisonal dan non profesional,dll. Bagaimana dengan fakta empiris kinerja kepemimpinan mereka?
Laporan yang dikeluarkan Departemen dalam Negeri menyatakan 33 Provensi di Indonesia tidak ada yang menunjukkan kinerja Sangat Tinggi, hanya 9 Kabupaten dan 2 kota yang memiliki kinerja sangat tinggi dari 524 Daerah yang ada (Kompas 17 Des,2009). Begitu juga jika kita telisik dari laporan angka penduduk miskin 2008-2009 tingkat penurunan penduduk miskin hanya ± 1% dari 15.4% turun 14.5% (lihat Jawa Pos 28/2009).Kedua data tersebut jika dianalisis dan dihubungkan dengan korelasi keragaman latarbelakang keseluruhan pemimpin sama sekali tidak menunjukkan adanya pembuktian bahwa seseorang yang memiliki latarbelakang tertentu memiliki peluang keberhasilan memajukan Daerah.Artinya persoalan latarbelakang tidak menjamin seorang pemimpin berhasil. Dengan kata lain seorang pengusaha tidak berpeluang lebih besar berhasil dalam memimpin suatu daerah dibandingkan profesi lainnya. Data diatas belum termasuk ratusan Kepala Daerah di Indonesia yang harus berhadapan dengan akuntabilitas hukum.
Fenomena Popularitas Semu
Sisi lain yang terasa mengganggu untuk dijelaskan adalah adanya keyakinan peserta Pilkada yang melandaskan pada “POPUPARITAS” sebagai kunci emas menangguk suara akar rumput/rakyat banyak. Asumsi ini dibangun dari eforia politik-administratif era desentralisasi dan Otonomi yang memberikan aksentuasi otoritatif kepada rakyat tanpa kuatir bahwa “rakyat” berkemampuan untuk memproblematisasi popularitas mereka dengan kapasitas kepemimpinan yang dimiliki.
Melenggangnya beberapa Artis yang disinyalir terpilih karena Popularitas yang tidak linear dengan bidang tugas atau bidang tanggungjawab, menjadikan Kursi nomer satu di Daerah sebagai permen manis untuk dilumat.
Kita memang belum memiliki hasil-hasil kajian teoritis akademik memadai yang dapat dipakai menjelaskan tingkat keberhasilan kepemimpinan dengan variabel Profesi , popularitas keartisan. Namun kita perlu menunjukkan ruang partisipatif demokratis bagi siapa saja yang benar-benar menyadari bahwa “keterampilan Laut” tentu akan bermasalah jika dipakai di “darat”. Maksudnya Kapasitas ke-Artisan sulit untuk dikorelasikan dengan kemampuan Memimpin. Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kapasitas Ganda para artis; satu pihak memiliki skill keartisan sekaligus Back-up skill kepemimpinan, organisasi,dll.
Tentunya Letupan usulan yang datang dari keprihatinan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menandaskan bahwa fenomena pencalonan beberapa kandidat Pimpinan Daerah oleh beberapa Artis yang marak didiskusikan perlu mendapat penguatan kontrol regulatif. Dimana Kontrol regulasi tersebut mampu menjaga bobot atau kapasitas pimpinan Daerah terpenuhi.
Hal ini juga terkait dengan Kosmetik Popularitas gelar akademik yang ditonjolkan untuk memberikan pencitraan intelektualitas sang Calon meskipun sebatas” kosmetik murah” Gelar yang diperoleh dengan sedikit tingkat pertarungan prilaku akademik; membaca, berpikir, menulis, berdiskusi.
Konteks kepopuleran semestinya tidak terkait label, kulit, termasuk frekwensi dilihat publik. PP No.6 Tahun 2005 Pasal 38 butir h menekankan aspek pengenalan daerah dan dikenal masyarakat Daerah, bukan sebatas kepemilikan KTP. Itu berati konteks popularitas tidak hanya terkait dikenal sebatas alamat, anak siapa, namun benar-benar dikenali oleh Masyarakat luar dalamnya, serta sang kandidat mengenal daerahnya dengan fasih/masif dan bukan mengatakan “tanyakan pada Rumput yang bergoyang” sebagaimana performance Juve dalam diskusi di TV One sebagai salah satu kandidat Kepala Daerah Pacitan.
Popularitas sesungguhnya mengandung dimensi dikenal, disukai (tentu tidak ada masyarakat suka dengan calon yang amoral, kriminal), dikagumi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mudah dipahami (kamus Bahasa Indonesia). Definisi ini jelas menolak konsep popularitas sekedar dikenali.
Dimensi Vitalitas Kepemimpinan Daerah
Vitalitas atau keberdayaan memberi kehidupan terhadap daerah merupakan hal penting yang harus menjadi tolok ukur pemilihan Kepala Daerah kita. Totok ukur tersebut dapat diidentifikasi melalui beberapa indikator seperti kemampuan atau penguasaan historis, geografis, demografis, budaya, teknis dan tentunya Knowledge Pemimpin.
Daerah sebagai basis atau pusat kegiatan ekonomi politik memiliki spektrum pengurusan, penataan dari internal organisasi Birokrasi, meluas masyarakat lokal, Nasional, Internasional (Global), karenanya mengharapkan kursi kepemimpinan Daerah diduduki oleh person yang memiliki kapasitas multi; apektif, psikomotorik, kognitif yang selaras dengan landasan nilai hidup dan Moral masyarakat.
Pertanyaannya, Punyakah Kandidat kita dimensi kapasitas strategis seperti dijelaskan diatas? Seluruh stakeholder Pilkada; Pemerintah, Partai politik, Pemilih, Yang dipilih harus menjawabnya. Hajat:maksud; keinginan; kehendak; kebutuhan/keperluan masyarakat merupakan tujuan dari kepemimpinan Daerah. Waspada Profesionalitas dan Popularitas semu.
Yogjakarta 20 April 2009
Jumat, 09 April 2010
“Big Bang Keterbukaan”
BL Padatu
“Keterbukaan” merupakan sebuah Konsep “Kultural” yang subur dalam ledakan tuntutan “Akuntabilitas Publik” di Era 1998,1999 hingga sekarang terlebih dalam kristalisasi Amandemen UU sistem tata kelola Kenegaraan Kita. Ruang Partisipasi masyarakat menjadi amat terbuka. Segenap persoalan; dari unek-unek di aras nasional, mengerucut ke daerah, masuk secara sensitif di isu-isu domestik meluncur tanpa ragu. Sampaikan! Negara ini milik wong Cilik!
Spirit Keterbukaan seakan-akan meruh begitu bebasnya, lepas tanpa tali kendali anutan Etika-moral. Prinsipnya “teriakkan!” wong Maling saja bisa teriak maling (tutur pengesal).
Dalam dunia Imajiner, seorang Guide Turis merapal diksi-diksi promotif dengan menjual Indonesia sebagai Negeri Terbuka. Terbuka untuk Holiday, Terbuka untuk menanam Investasi, sekaligus terbuka di Celakai (ancaman Bom).
Indonesia dengan ribuan pulau sesungguhnya telah menyatakan bahwa Indonesia benar-benar Negeri seribu pulau yang dijaga dalam sistem pertahanan Terbuka. Sebagai Negara dengan basis pertahanan Kelautan yang Longgar namun memadatkan strategi pertahanan Darat, menjadikan Indonesia sebagai wilayah rentan penyusupan melalui lintas jalur laut.
Di Negeri ini, Keterbukaan telah menjadi Lumrah, dari tindakan membunuh hingga bunuh diri semuanya terbuka. Dulu orang yang membunuh tidak pernah dengan kepercayaan tinggi menceritakan masalahnya, sekarang detil-detilnyapun tersajikan. Waktu lalu orang yang bunuh diri umumnya bersembunyi, menyembunyikan diri,menggantung diri di ruang tertutup. Kini orang bisa terbang bebas di depan ratusan bahkan jutaan mata untuk menyaksikan siaran langsung “Bunuh Diri.” Dulu persoalan perselingkuhan (amoral) merupakan hal yang tabu untuk di publikasikan secara vulgar. Jangan tanya sekarang, rinciannya komplit dalam beberapa acara Reality shownya media TV bangsa ini. Dulu masyarakat kita sangat tertutup dengan keributan rumah tangga, cekcok perebutan harta warisan. Tentu lain dengan sekarang yang telah terbiasa mengumbar aroma permusuhan hingga pertikaian secara terbuka.
Jangan Tanya kalau soal yang dua ini, dua sisi mata uang, Sex dan Politik. Membuka aib, malu, cela,noda, salah orang lain menjadi semacam hoby baru bagi bangsa ini. Siapapun tidak kenal pandang bulu, semua yang melalukan praktek buka-bukaan yang menabrak great norma “ketimuran” bangsa ini tentu harus membayar mahal sepanjang usianya (barangkali). Beberapa politisi, Birokrat di level manapun dilibas dan diseret keruang publik (misal semacam fb) untuk dikupas Dosa-dosanya. Tidak terlepas dengan Rohaniawan-rohniawan, Guru spiritual, dan siapa saja yang bermain-main dengan “Racunnya keterbukaan.”
Sebut saja fenomena Pilkada, siapa berani mencalonkan diri menjadi kepala pemerintahan siap sedialah untuk di “serbu” publik untuk di masuki wilayah pribadinya secara “Vulgar”, tanya berapa kambingnya, sawahnya berapa Hektar, Bini-nya berapa, Duit di Bank apalagi. Juve sang artis terkategori seksi, sesungguhnya adem-adem saja kalau “dibuka-buka” jati dirinya, karena selama ini telah terbiasa membuka yang semestinya tertutup.
Beberapa Pemimpin Tertinggi di negara ini pun tidak lepas dari serangan Kultur “Keterbukaan” yang salah kaprah dan tergopoh-gopoh. SBY dalam catatan sejarah pernah berusaha di”Kuliti” dengan serangan Ber-Istri Ganda. Isu Gurita Cikeas menjadi media usaha membuka sesuatu yang dianggap telah disembunyikan orang nomer satu di Republik ini. Tentu kita akhirnya mengerti siapa yang sesungguhnya “Terbuka” kedoknya.
Pintu Pengadilanpun, Parlemen, Baja pintu kepolisian dengan dorongan yang masif berhasil membuang jauh gembok-gembok kunci ketertutupan. Pernyataan “Buka semuanya biar semua Tahu” telah menjadi senjata pamungkas untuk publik masuk mengontrol isu sejatinya.
Merambahnya iklim keterbukaan pada akhirnya, diujung berita negeri ini telah mengalir dengan daya besar, menyusup, menabrak keangkuhan siapapun, Institusi apapun (si-kebal). Keterbukaan telah menjadi Sunami Maha dasyat untuk menghapus bangunan keyakinan pribadi, institusi apapun di negeri ini untuk tidak lupa bahwa pengadilan tindakan masa lalu di buka untuk diadili pada waktu kekinian.
SBY Terus memberi Instruksi, masuk lebih dalam, buka sampai keakar-akarnya bahkan anak akarnya. PPATK bergeliat menelusuri aliran Dana Rakyat, ngetem di rekening mana saja. Bapaknya, Istrinya, Saudaranya, Anaknya buka semua Account Banknya.
Buka-bukan telah menjadi nyanyian merdu nan Heroik di negeri yang telah lunglai dengan aksi-aksi pengemplangan, penilapan, penggelapan. Inilah Era Buka-bukaan, zaman dimana masyarakatnya belajar berbenah, belajar membangun kultur baru, belajar berharap secara baru, belajar menjaga jarak ideal melakukan fungsi partisipasinya.
Romy R (ahli Hipnotis) sering kali merapal mantra “Masuki tidumu lebih dalam, lebih dalam, semakin dalam.” Tentunya Indonesia memiliki mantra baru, berlawanan dengan apa yang di rapal Romi “Bangun, bangun,berhentilah bermimpi jadi kaya mendadak, bangun-bangun, kerjalah dengan benar, semakin benar, benar dan benar”. Korupsi tidak boleh bersemunyi lebih dalam, ia harud didesak untuk keluar dari dunia para pemimpi (Hedonist destruktif) yang main potong kompas dalam membangun kemakmuran hidupnya. Akuntabilitas Publik sedang mengejarmu!
Yogjajarta 10 April 2010 (Masa Gelisah)
“Keterbukaan” merupakan sebuah Konsep “Kultural” yang subur dalam ledakan tuntutan “Akuntabilitas Publik” di Era 1998,1999 hingga sekarang terlebih dalam kristalisasi Amandemen UU sistem tata kelola Kenegaraan Kita. Ruang Partisipasi masyarakat menjadi amat terbuka. Segenap persoalan; dari unek-unek di aras nasional, mengerucut ke daerah, masuk secara sensitif di isu-isu domestik meluncur tanpa ragu. Sampaikan! Negara ini milik wong Cilik!
Spirit Keterbukaan seakan-akan meruh begitu bebasnya, lepas tanpa tali kendali anutan Etika-moral. Prinsipnya “teriakkan!” wong Maling saja bisa teriak maling (tutur pengesal).
Dalam dunia Imajiner, seorang Guide Turis merapal diksi-diksi promotif dengan menjual Indonesia sebagai Negeri Terbuka. Terbuka untuk Holiday, Terbuka untuk menanam Investasi, sekaligus terbuka di Celakai (ancaman Bom).
Indonesia dengan ribuan pulau sesungguhnya telah menyatakan bahwa Indonesia benar-benar Negeri seribu pulau yang dijaga dalam sistem pertahanan Terbuka. Sebagai Negara dengan basis pertahanan Kelautan yang Longgar namun memadatkan strategi pertahanan Darat, menjadikan Indonesia sebagai wilayah rentan penyusupan melalui lintas jalur laut.
Di Negeri ini, Keterbukaan telah menjadi Lumrah, dari tindakan membunuh hingga bunuh diri semuanya terbuka. Dulu orang yang membunuh tidak pernah dengan kepercayaan tinggi menceritakan masalahnya, sekarang detil-detilnyapun tersajikan. Waktu lalu orang yang bunuh diri umumnya bersembunyi, menyembunyikan diri,menggantung diri di ruang tertutup. Kini orang bisa terbang bebas di depan ratusan bahkan jutaan mata untuk menyaksikan siaran langsung “Bunuh Diri.” Dulu persoalan perselingkuhan (amoral) merupakan hal yang tabu untuk di publikasikan secara vulgar. Jangan tanya sekarang, rinciannya komplit dalam beberapa acara Reality shownya media TV bangsa ini. Dulu masyarakat kita sangat tertutup dengan keributan rumah tangga, cekcok perebutan harta warisan. Tentu lain dengan sekarang yang telah terbiasa mengumbar aroma permusuhan hingga pertikaian secara terbuka.
Jangan Tanya kalau soal yang dua ini, dua sisi mata uang, Sex dan Politik. Membuka aib, malu, cela,noda, salah orang lain menjadi semacam hoby baru bagi bangsa ini. Siapapun tidak kenal pandang bulu, semua yang melalukan praktek buka-bukaan yang menabrak great norma “ketimuran” bangsa ini tentu harus membayar mahal sepanjang usianya (barangkali). Beberapa politisi, Birokrat di level manapun dilibas dan diseret keruang publik (misal semacam fb) untuk dikupas Dosa-dosanya. Tidak terlepas dengan Rohaniawan-rohniawan, Guru spiritual, dan siapa saja yang bermain-main dengan “Racunnya keterbukaan.”
Sebut saja fenomena Pilkada, siapa berani mencalonkan diri menjadi kepala pemerintahan siap sedialah untuk di “serbu” publik untuk di masuki wilayah pribadinya secara “Vulgar”, tanya berapa kambingnya, sawahnya berapa Hektar, Bini-nya berapa, Duit di Bank apalagi. Juve sang artis terkategori seksi, sesungguhnya adem-adem saja kalau “dibuka-buka” jati dirinya, karena selama ini telah terbiasa membuka yang semestinya tertutup.
Beberapa Pemimpin Tertinggi di negara ini pun tidak lepas dari serangan Kultur “Keterbukaan” yang salah kaprah dan tergopoh-gopoh. SBY dalam catatan sejarah pernah berusaha di”Kuliti” dengan serangan Ber-Istri Ganda. Isu Gurita Cikeas menjadi media usaha membuka sesuatu yang dianggap telah disembunyikan orang nomer satu di Republik ini. Tentu kita akhirnya mengerti siapa yang sesungguhnya “Terbuka” kedoknya.
Pintu Pengadilanpun, Parlemen, Baja pintu kepolisian dengan dorongan yang masif berhasil membuang jauh gembok-gembok kunci ketertutupan. Pernyataan “Buka semuanya biar semua Tahu” telah menjadi senjata pamungkas untuk publik masuk mengontrol isu sejatinya.
Merambahnya iklim keterbukaan pada akhirnya, diujung berita negeri ini telah mengalir dengan daya besar, menyusup, menabrak keangkuhan siapapun, Institusi apapun (si-kebal). Keterbukaan telah menjadi Sunami Maha dasyat untuk menghapus bangunan keyakinan pribadi, institusi apapun di negeri ini untuk tidak lupa bahwa pengadilan tindakan masa lalu di buka untuk diadili pada waktu kekinian.
SBY Terus memberi Instruksi, masuk lebih dalam, buka sampai keakar-akarnya bahkan anak akarnya. PPATK bergeliat menelusuri aliran Dana Rakyat, ngetem di rekening mana saja. Bapaknya, Istrinya, Saudaranya, Anaknya buka semua Account Banknya.
Buka-bukan telah menjadi nyanyian merdu nan Heroik di negeri yang telah lunglai dengan aksi-aksi pengemplangan, penilapan, penggelapan. Inilah Era Buka-bukaan, zaman dimana masyarakatnya belajar berbenah, belajar membangun kultur baru, belajar berharap secara baru, belajar menjaga jarak ideal melakukan fungsi partisipasinya.
Romy R (ahli Hipnotis) sering kali merapal mantra “Masuki tidumu lebih dalam, lebih dalam, semakin dalam.” Tentunya Indonesia memiliki mantra baru, berlawanan dengan apa yang di rapal Romi “Bangun, bangun,berhentilah bermimpi jadi kaya mendadak, bangun-bangun, kerjalah dengan benar, semakin benar, benar dan benar”. Korupsi tidak boleh bersemunyi lebih dalam, ia harud didesak untuk keluar dari dunia para pemimpi (Hedonist destruktif) yang main potong kompas dalam membangun kemakmuran hidupnya. Akuntabilitas Publik sedang mengejarmu!
Yogjajarta 10 April 2010 (Masa Gelisah)
Lompatan Isu Media dan kapasitas solutif Negara
BL Padatu
Kalau Orang bertanya berapa Jumlah Hari satu tahun? Tentu mudah menjawabnya 365 hari. Demikian untuk satu Tahun ada berapa bulan? 12 Bulan. Satu Bulan terdiri berapa hari? Variatif ada 30, 31, 28 hari. Nah jika pertanyaannya dalam Setahun Indonesia memiliki berapa masalah? Ada yang berkelakar Sejuta Masalah sehingga negeri ini dinamakan Negeri sejuta masalah.
Terlepas dari ketepatan argumentasi faktualnya, tentunya kita telah menyimak, media telah mendekatkan banyak persoalan Kenegaraan kita langsung ke ruang-ruang keluarga. Hitungan detik, menit, jam, hari, minggu barisan masalah mengantri untuk “buru tayang”. Sayangnya dalam kapasitas media yang terbatas, media menetapkan kategori-kategori masalah yang close-Up dan berpotensi menaikkan derajat komersialitas, urgensitas, memenuhi hajat hidup majoritas penikmat media TV.
Isu Terorisme dalam kemasan mulai dari penampangan foto, penyergapan, reaksi publik, pengurusan jenazah dan intipan hubungan family, konprensi press, dll. Isu Terorisme digantikan isu-isu lainnya yang tidak kalah dramatis yakni Perkelahian atau tauran antar calon ilmuan (pra perguruan Tinggi dan PT), ditambah gesekan di level Grass rood yang diprovokasi persoalan hak guna, hak kepemilikan Lahan, sengketa unit usaha dagang, ketegangan Pilkada, Bencana alam, tatakelola pemerintahan yang belum mendapatkan design pas mengelola Kebhinekaan Indonesia, Keragaman Kekayaan daerah yang ramai di keroyok dalam ketegangan dikotomi etnik.
Tentunya isu-isu tersebut disisipi dengan tragedi kemanusian; pembunuhan, bunuh diri, prilaku menyimpang anak diusia dini; Bocah perokok, Bocah pemakan sabun, Bocah pemakan daging mentah, entah apa lagi yang akan dimakan.Mungkin Negeri ini sudah tidak punya apa-apa lagi bagi mereka yang termajinal.(tentu faktanya Negeri ini banyak yang bisa dimakan)
Kini Problem atau Isu “Korupsi, Makelar Kasus, pengemplangan pajak, perseteruan Perwira Tinggi di jajaran Polri, telah menggeser dinamika perseteruan ekonomi politik kasus Century Bank serta disharmonisnya konstelasi Koalisi politik.
Indonesia hari ini terus menanti perguliran bola salju isu Makelar Kasus,mengurai gurita kasus-kasus yang meng-increase kemakmuran individu, kelompok dan meng-decrease kesejahteraan pemiliki kedaulatan Kesejahteraan yakni Rakyat.
“Pajak” di media massa dan cetak menjadi strategic key untuk mempelototi adanya konstruk permanen bias pemanfaatan Pajak sebagai sumber strategis penerimaan negara. Digerogotinya nilai keharusan pajak oleh Oknum penjaga moral hukum yang kehilangan orientasi moralnya telah mereduksi kepercayaan masyarakat untuk memiliki kepatuhan dalam membayar pajak. Selogan “Orang Pintar bayar Pajak” yang pernah menjadi selogan filosofis telah didekonstruksi kearah penyebutan istilah khusus nan negatif yakni “Orang Pintar, bajak pajak”, “Orang Luar bayar pajak, Orang dalam “pajakin pajak.” Entah bagaimana nasip lebih dari Rp. 571,1 T (data 2008) pungutan Negara sektor pajak ini? Perlu diketahui penerimaan sektor pajak berkonstribusi sekitar 70 % dari penerimaan Keuangan Negara.
Isu Pajak telah berubah menjadi entry Point perjalanan panjang usaha memberantas Mafioso di Negeri Ini. Semua institusi yang berhubungan secara strukturan menjadi incaran bukan hanya Satgas bentukan Presiden SBY namun oleh publik yang sangat bersemangat menghancurkan “Gerombolan” pencuri Harta Rakyat.
Sebut saja Satgas, sangat dibuat sibuk oleh detail-detail aktivitas penerimaan laporan, analisis laporan, kordinasi laporan, rekomendasi, laporan ke publik termasuk ke SBY. Belum lagi tanggung jawab Kapolri sendiri dalam menyikapi anak panah penuntasan Mafia Hukum yang bersarang di tubuh institusi mereka sendiri, termasuk institusi kejaksaan, kehakiman. Seolah-olah dibuat bingung dengan logika Jerus makan jeruk. Menangkap diri sendiri, mengusut diri sendiri, bahkan bisa jadi akan memenjarakan diri sendiri. Belum selesai menangani masalah satu yang juga mengaitkan keterlibatan internal di berbagai Institusi penegakan hukum, masalah kedua, ketiga bermunculan bak jamur dimusim hujan.
Betapa Tidak, parahnya pelanggaran fungsi atau kewenangan, telah menjadikan institusi-institusi penegak hukum “jamuran dengan isu-isu korupsi” dengan kondisi ini sulit untuk meyakini bahwa Institusi penegak hukum memiliki enerji atau kapasitas memadai untuk melakukan gerakan-gerakan kolosal memberantas korupsi.
Bagaimana dengan parlemen kita? Punyakah mereka kapasitas besar untuk menyelesaikan multi kasus di negara kita terlebih ditengah dinamika pengunggulan kepentingan pragmatis-idealis partai pengusung mereka? Hal ini juga ditambah dengan “keraguan” sejumlah praktisi ke-Ilmuan yan sering kali mendapatkan anggota parlement keliru dalam memahami substansi persoalan. Misalkan dengan kasus terbaru ketika DPR (komisi III) ramai berdebat soal pakaian kedinasan Susno, Asas pelanggaran praduga tak bersalah. Sementara lupa bahwa DPR adalah lembaga Politik dan bukan lembaga Hukum yang sesungguhnya memiliki sistem proteksi yang sulit diingkar yakni sistem “Imunitas” DPR.
Menyiasati terbatasnya Multi kapasitas penegak hukum di Negara ini, tentunya strategi memburu “Koruptor-Koruptor Kakap” mesti menjadi Isu Krusial. Negara ini harus menyatakan Siaga satu terhadap usaha-usaha yang sedang digulirkan dalam perburuan ini. Seluruh element penegak kokohnya bangsa ini (Baik Pemerintah dan NGO, Masyarakat luas) bergiat diri melakukan usaha-usaha strategis mensupport penegak hukum kita untuk melakukan perburuan besar. Jika Runtuhnya Dinasti para “Jendral” di Negeri ini telah menjadi fakta sejarah, ini merupakan momentum untuk terus melakukan penggandaan aksi praktis dan strategis.
Negara ini sedang membutuhkan “Kapasitas” besar untuk menuntaskan problem kenegaraan yang juga Besar. Mari kita Nantikan Indonesia di hari depan, kejutan apa lagi yang mengisi lembaran Isu-isu di media kita.
Yogjakarta 9 April 2009
Kalau Orang bertanya berapa Jumlah Hari satu tahun? Tentu mudah menjawabnya 365 hari. Demikian untuk satu Tahun ada berapa bulan? 12 Bulan. Satu Bulan terdiri berapa hari? Variatif ada 30, 31, 28 hari. Nah jika pertanyaannya dalam Setahun Indonesia memiliki berapa masalah? Ada yang berkelakar Sejuta Masalah sehingga negeri ini dinamakan Negeri sejuta masalah.
Terlepas dari ketepatan argumentasi faktualnya, tentunya kita telah menyimak, media telah mendekatkan banyak persoalan Kenegaraan kita langsung ke ruang-ruang keluarga. Hitungan detik, menit, jam, hari, minggu barisan masalah mengantri untuk “buru tayang”. Sayangnya dalam kapasitas media yang terbatas, media menetapkan kategori-kategori masalah yang close-Up dan berpotensi menaikkan derajat komersialitas, urgensitas, memenuhi hajat hidup majoritas penikmat media TV.
Isu Terorisme dalam kemasan mulai dari penampangan foto, penyergapan, reaksi publik, pengurusan jenazah dan intipan hubungan family, konprensi press, dll. Isu Terorisme digantikan isu-isu lainnya yang tidak kalah dramatis yakni Perkelahian atau tauran antar calon ilmuan (pra perguruan Tinggi dan PT), ditambah gesekan di level Grass rood yang diprovokasi persoalan hak guna, hak kepemilikan Lahan, sengketa unit usaha dagang, ketegangan Pilkada, Bencana alam, tatakelola pemerintahan yang belum mendapatkan design pas mengelola Kebhinekaan Indonesia, Keragaman Kekayaan daerah yang ramai di keroyok dalam ketegangan dikotomi etnik.
Tentunya isu-isu tersebut disisipi dengan tragedi kemanusian; pembunuhan, bunuh diri, prilaku menyimpang anak diusia dini; Bocah perokok, Bocah pemakan sabun, Bocah pemakan daging mentah, entah apa lagi yang akan dimakan.Mungkin Negeri ini sudah tidak punya apa-apa lagi bagi mereka yang termajinal.(tentu faktanya Negeri ini banyak yang bisa dimakan)
Kini Problem atau Isu “Korupsi, Makelar Kasus, pengemplangan pajak, perseteruan Perwira Tinggi di jajaran Polri, telah menggeser dinamika perseteruan ekonomi politik kasus Century Bank serta disharmonisnya konstelasi Koalisi politik.
Indonesia hari ini terus menanti perguliran bola salju isu Makelar Kasus,mengurai gurita kasus-kasus yang meng-increase kemakmuran individu, kelompok dan meng-decrease kesejahteraan pemiliki kedaulatan Kesejahteraan yakni Rakyat.
“Pajak” di media massa dan cetak menjadi strategic key untuk mempelototi adanya konstruk permanen bias pemanfaatan Pajak sebagai sumber strategis penerimaan negara. Digerogotinya nilai keharusan pajak oleh Oknum penjaga moral hukum yang kehilangan orientasi moralnya telah mereduksi kepercayaan masyarakat untuk memiliki kepatuhan dalam membayar pajak. Selogan “Orang Pintar bayar Pajak” yang pernah menjadi selogan filosofis telah didekonstruksi kearah penyebutan istilah khusus nan negatif yakni “Orang Pintar, bajak pajak”, “Orang Luar bayar pajak, Orang dalam “pajakin pajak.” Entah bagaimana nasip lebih dari Rp. 571,1 T (data 2008) pungutan Negara sektor pajak ini? Perlu diketahui penerimaan sektor pajak berkonstribusi sekitar 70 % dari penerimaan Keuangan Negara.
Isu Pajak telah berubah menjadi entry Point perjalanan panjang usaha memberantas Mafioso di Negeri Ini. Semua institusi yang berhubungan secara strukturan menjadi incaran bukan hanya Satgas bentukan Presiden SBY namun oleh publik yang sangat bersemangat menghancurkan “Gerombolan” pencuri Harta Rakyat.
Sebut saja Satgas, sangat dibuat sibuk oleh detail-detail aktivitas penerimaan laporan, analisis laporan, kordinasi laporan, rekomendasi, laporan ke publik termasuk ke SBY. Belum lagi tanggung jawab Kapolri sendiri dalam menyikapi anak panah penuntasan Mafia Hukum yang bersarang di tubuh institusi mereka sendiri, termasuk institusi kejaksaan, kehakiman. Seolah-olah dibuat bingung dengan logika Jerus makan jeruk. Menangkap diri sendiri, mengusut diri sendiri, bahkan bisa jadi akan memenjarakan diri sendiri. Belum selesai menangani masalah satu yang juga mengaitkan keterlibatan internal di berbagai Institusi penegakan hukum, masalah kedua, ketiga bermunculan bak jamur dimusim hujan.
Betapa Tidak, parahnya pelanggaran fungsi atau kewenangan, telah menjadikan institusi-institusi penegak hukum “jamuran dengan isu-isu korupsi” dengan kondisi ini sulit untuk meyakini bahwa Institusi penegak hukum memiliki enerji atau kapasitas memadai untuk melakukan gerakan-gerakan kolosal memberantas korupsi.
Bagaimana dengan parlemen kita? Punyakah mereka kapasitas besar untuk menyelesaikan multi kasus di negara kita terlebih ditengah dinamika pengunggulan kepentingan pragmatis-idealis partai pengusung mereka? Hal ini juga ditambah dengan “keraguan” sejumlah praktisi ke-Ilmuan yan sering kali mendapatkan anggota parlement keliru dalam memahami substansi persoalan. Misalkan dengan kasus terbaru ketika DPR (komisi III) ramai berdebat soal pakaian kedinasan Susno, Asas pelanggaran praduga tak bersalah. Sementara lupa bahwa DPR adalah lembaga Politik dan bukan lembaga Hukum yang sesungguhnya memiliki sistem proteksi yang sulit diingkar yakni sistem “Imunitas” DPR.
Menyiasati terbatasnya Multi kapasitas penegak hukum di Negara ini, tentunya strategi memburu “Koruptor-Koruptor Kakap” mesti menjadi Isu Krusial. Negara ini harus menyatakan Siaga satu terhadap usaha-usaha yang sedang digulirkan dalam perburuan ini. Seluruh element penegak kokohnya bangsa ini (Baik Pemerintah dan NGO, Masyarakat luas) bergiat diri melakukan usaha-usaha strategis mensupport penegak hukum kita untuk melakukan perburuan besar. Jika Runtuhnya Dinasti para “Jendral” di Negeri ini telah menjadi fakta sejarah, ini merupakan momentum untuk terus melakukan penggandaan aksi praktis dan strategis.
Negara ini sedang membutuhkan “Kapasitas” besar untuk menuntaskan problem kenegaraan yang juga Besar. Mari kita Nantikan Indonesia di hari depan, kejutan apa lagi yang mengisi lembaran Isu-isu di media kita.
Yogjakarta 9 April 2009
Senin, 25 Januari 2010
Pendidikan politik:Berdialog dengan Realitas sosial di dalam buku
Oleh: BL Padatu
John Dewey menggagas bahwa kegagalan dalam memandang situasi kongkrit merupakan “kejahatan” dalam pendidikan.Proses berpendidikan, baik dalam spektrum yang digali secara formal maupun informal, paling tidak merupakan sebuah design yang dibangun dalam suatu bingkai berkesadaran serta berkemampuan bukan saja sebatas mengerti apa yang divisualkan di level permukaan realitas.Lebih dari sekedar,namun menembus batas terdalam secara esensial untuk berkonstribusi mengangkat penyingkapan realitas sebenarnya. Para penulis, dalam berbagai karya intelektualnya senantiasa terinspirasi memotret fenomena sosial yang mengitari perjalanan kehidupan sebuah masyarakat, bangsa kemudian dalam letupan idealisme meramu dan bergegas menyajikan totalitas amatannya sebagai sebuat konstruksi realitas yang oleh publik dapat diterima validitasnya sebagai sebuah hipotesis realitas sosial.
Seorang penulis bergenre realisme senantiasa dituntut mendemonstrasikan moral, konstruksi nilai ketulusan dan kejujuran menyingkapkan kebenaran realitas yang oleh sebagian besar publik tidak berkemampuan menggali dan menemukan realitas tersembunyi dari realitas tampak. Dalam kegigihan kerja penulis,menurut tesis Georg Lukacs,1989,para penulis realis senantiasa berhadapan dalam arus ketegangan antara komitmen kemerdekaan manusia disatu pihak dan tipikalitas kehidupan yang digerakkan oleh kesadaran palsu yang diciptakan oleh suatu sistem kekuasaan;dari ekonomi sampai politik (Ibe Karyanto,1997).
Goerge Junus Adittjondro,John Roosa,achdiat Kartamihardja,Darmawan,dll (kompas 9/1/’10) merupakan sederetan pribadi dari banyaknya pribadi-pribadi sejenis yang membawa diri mereka memasuki lingkungan kekuasaan pemerintah pada masa tertentu, mempublikasikan kemerdekaan mengungkap realisme sosial politik bukan sebatas gugusan ideograf (agan-agan semu) namun ditawarkan sebagai sebuah formulasi konstruk sosial ideologis dengan respon konsensus publik.Artinya Seorang penulis realis merupakan parsialitas realitas sosial politik yang membutuhkan justifikasi publik pembacanya melalui mekanisme legalis.Sepanjang konsensus penulis dan publik pembaca tidak inpart satu sama lainnya maka relitas sosial yang diperlihatkan tidak dapat diterima nilai atau esensi kebenarannya.
Publik politik, diharapkan jauh dari praktek hegemoni realitas kebenaran. Kebenaran tidak dapat diklaim, dibandrol dengan sensoritas melalui pendekatan “kekuasaan” semata,transparansi realitas sebaik dan seharusnya meruh kedalam tatanan pemerintahan yang baik, pemerintahan sipil,paling tidak menjadi Pemerintahan realis.
Penerapan pemerintahan tak terbatas(absolut), dalam kasus pelarangan karya intelektual/tulisan,menjadi antitesi dengan tatakelola pemerintahan terbatas.Pemerintah atau penguasa merupakan perwujutan real dari kehendak real masyarakat, protektor kebebasan masyarakat.Pemerintah diharapkan cerdas dalam menata intervensi atas nama apapun, turut mengkalkulasi opini publik sebagai stakeholder “Kuasa.”
Tentu kita berharap, baik penulis maupun Pemerintah tidak berperan melampaui hak dan kewajibannya (vested interest).Penulis dan Pemerintah bersimbiosis dalam menegakkan kedaulatan negara dalam praksis penegakan kedaulatan kehendak umum Rakyat.
Realitas kenegaraan(sosial politik) dalam konstruk buku dapat dipandang sebagai tatanan kenegaraan yang dilimitasi eksistensi dunia buku itu sendiri.Segenap persoalan yang dilepaskan dalam dunia buku sebaiknya ditanggapi dalam dunia buku.Menanggap persoalan realitas yang dibeberkan dalam buku ke luar dari “kedaulatan teritorial buku” mendekati penolakan adagium “Persoalan di laut jangan dibawa-bawa ke darat”, “ikan tidak dapat bernafas di langit-langit” Problematisasi pencemaran nama baik dan sebanyak keberatan apapun dalam konflik penulisan buku, realitas yang dipersoalkan, akan menggaransi proporsionalitas dialog kebenaran bila difasilitasi dalam perdebatan cerdas di dalam dunia buku.Buku dijawab dengan buku.Pembaca buku adalah “hakim” sementara hingga keluarnya rekomendasi institusi hukum berwenang.Negara kita adalah negara hukum yang dapat menjemput siapapun yang menangguk kepentingan diatas “pencurian hak” orang lain,termasuk hak menjaga nama baik dan kehormatan diri.
Persamaan simetrinya buku dilawan dengan buku dapat dipelajari dari produk media parodi politik “Republik Mimpi” dengan mengkonstruk persoalan real ke-Indonesiaan namun dikonseptualisasikan sebagai “negara Tetangga/negara bayangan.”Persoalan sekarang yang perlu untuk dikerjakan dalam menjembatani keresahan-keresahan yang dimunculkan dari polemik reproduksi realitas dalam buku adalah bagaimana melakukan pendidikan politik bagi publik pembaca untuk memahami setuntasnya, seidealnya bahwa konstruksi realitas dalam dunia buku bukan sama dengan “benar.” Semua buku pada dasarnya merupakan basis argumentasi berkadar “hipotesis.” Publik harus dibuat mengerti bahwa penulisan sebuah buku merupakan upaya menjalin, menafsir berbagai fenomena atau kenyataan yang mengitari lingkungan sosial, kemudian di hadirkan untuk di perdebatkan kebenarannya hingga mencapai konsensus yang mutlak bahwa sesuatu yang dituliskan berkadar kebenaran rendah, tinggi, hingga titik ekstrim produk imajiner (hayalan).
Menarik kembali tesis john Dewey bahwa konstruk pendidikan yang gagal membuat masyarakat didiknya kesulitan memahami realitas kongkrit (dipersulit), merupakan sebuah tindakan kejahatan. Masyarakat pembaca yang oleh multi mekanisme sistem pendidikan yang beroperasi dimasyarakat gagal mengantar masyarakat menemukan dan memahami kebenaran objektif menjadikan multi sistem pendidikan tersebut sebagai oknum jahat.Baik pemerintah maupun para penulis merupakan entitas yang memiliki kedudukan yang sama,bertanggungjawab, dalam hal memfasilitasi masyarakat untuk belajar menemukan realitas objektif(sosial politik).
Buku merupakan salah satu media pendidikan yang akan menjadikan publik pembacanya sebagai insan yang akan menerima pembelajaran mengenai konstruksi kebenaran objektif.Jika pihak yang melakukan pembelajaran lewat buku gagal menghadirkan realitas objektif sebagai bahan dasar konstruk kebenaran yang diidealkannya maka pertanyaan siapa “penjahatnya” akan menjadi jelas bagi kita semua,yakni penulisnya. Namun jika realitas kebenaran yang diudargagaskan penulis mampu meyakinkan publik tentang adanya realitas kebenaran yang dieliminir namun dicegah kehadirannya maka kitapun akan tahu siapah tokoh “jahatnya.” Pembaca bukupun tidak terlepas dari sematan peran “penjahat” bila mana bersepakat mimihak tanpa terlibat secara aktif, terlebih membangun realitas tertentu tidak berdasarkan data-data mutlak,publik pembacapun dapat dikategorikan sebagai “penjahat.”
Sebagai proses pendidikan berpolitik, berdialog dengan realitas di dalam buku harus digiatkan.Publik pembaca diajak untuk berespon dengan kultur berbeda terhadap realitas yang tampil didalam buku dengan realitas di luar buku. Publik pembaca (penulis,masyarakat,pemerintah) diarahkan untuk menjadikan buku sebatas wacana,isu yang tidak memiliki kekuatan menjustifikasi terlebih melegitimasi realitas objektif.Dengan demikian fenomena membredel buku, memasung panggilan intelektual dapat kita posisikan secara elegan.Penting untuk ditegaskan disini bahwa Penulis adalah pribadi yang mengerti posisinya dihadapan hukum,sekaligus mengerti bahayanya jika mengkonstruksi realitas semu.Sama halnya George Junus Adittjondro menyadari sedang ”bermain-main dengan bencana,” dan ia mungkin menuliskannya dengan meyakini bahwa realitas sosial bukunya adalah realitas objektif sehingga semestinya ia dapat bebas dari jeratan hukum. Publik satu sisi harus menimbang bahwa Goerge mencoba melampaui ketakutan terhadap “hidupnya” dan menjangkau realitas objektif guna ditawarkan untuk di nilai oleh publik, pada sisi lain Publik juga harus respek terhadap adanya pribadi-pribadi yang ditempatkan pada situasi “berbahaya” jika realitas yang dikonstruksikan penulis jauh dari fakta mutlak/sebenarnya.Karenanya baik penulis, yang dituliskan harus sama-sama kita pandang dalam bingkai berpikir maha-positif,Hukum akan memediasi mereka untuk memperoleh hak-haknya.
Yogjakarta 8 januari 2010
John Dewey menggagas bahwa kegagalan dalam memandang situasi kongkrit merupakan “kejahatan” dalam pendidikan.Proses berpendidikan, baik dalam spektrum yang digali secara formal maupun informal, paling tidak merupakan sebuah design yang dibangun dalam suatu bingkai berkesadaran serta berkemampuan bukan saja sebatas mengerti apa yang divisualkan di level permukaan realitas.Lebih dari sekedar,namun menembus batas terdalam secara esensial untuk berkonstribusi mengangkat penyingkapan realitas sebenarnya. Para penulis, dalam berbagai karya intelektualnya senantiasa terinspirasi memotret fenomena sosial yang mengitari perjalanan kehidupan sebuah masyarakat, bangsa kemudian dalam letupan idealisme meramu dan bergegas menyajikan totalitas amatannya sebagai sebuat konstruksi realitas yang oleh publik dapat diterima validitasnya sebagai sebuah hipotesis realitas sosial.
Seorang penulis bergenre realisme senantiasa dituntut mendemonstrasikan moral, konstruksi nilai ketulusan dan kejujuran menyingkapkan kebenaran realitas yang oleh sebagian besar publik tidak berkemampuan menggali dan menemukan realitas tersembunyi dari realitas tampak. Dalam kegigihan kerja penulis,menurut tesis Georg Lukacs,1989,para penulis realis senantiasa berhadapan dalam arus ketegangan antara komitmen kemerdekaan manusia disatu pihak dan tipikalitas kehidupan yang digerakkan oleh kesadaran palsu yang diciptakan oleh suatu sistem kekuasaan;dari ekonomi sampai politik (Ibe Karyanto,1997).
Goerge Junus Adittjondro,John Roosa,achdiat Kartamihardja,Darmawan,dll (kompas 9/1/’10) merupakan sederetan pribadi dari banyaknya pribadi-pribadi sejenis yang membawa diri mereka memasuki lingkungan kekuasaan pemerintah pada masa tertentu, mempublikasikan kemerdekaan mengungkap realisme sosial politik bukan sebatas gugusan ideograf (agan-agan semu) namun ditawarkan sebagai sebuah formulasi konstruk sosial ideologis dengan respon konsensus publik.Artinya Seorang penulis realis merupakan parsialitas realitas sosial politik yang membutuhkan justifikasi publik pembacanya melalui mekanisme legalis.Sepanjang konsensus penulis dan publik pembaca tidak inpart satu sama lainnya maka relitas sosial yang diperlihatkan tidak dapat diterima nilai atau esensi kebenarannya.
Publik politik, diharapkan jauh dari praktek hegemoni realitas kebenaran. Kebenaran tidak dapat diklaim, dibandrol dengan sensoritas melalui pendekatan “kekuasaan” semata,transparansi realitas sebaik dan seharusnya meruh kedalam tatanan pemerintahan yang baik, pemerintahan sipil,paling tidak menjadi Pemerintahan realis.
Penerapan pemerintahan tak terbatas(absolut), dalam kasus pelarangan karya intelektual/tulisan,menjadi antitesi dengan tatakelola pemerintahan terbatas.Pemerintah atau penguasa merupakan perwujutan real dari kehendak real masyarakat, protektor kebebasan masyarakat.Pemerintah diharapkan cerdas dalam menata intervensi atas nama apapun, turut mengkalkulasi opini publik sebagai stakeholder “Kuasa.”
Tentu kita berharap, baik penulis maupun Pemerintah tidak berperan melampaui hak dan kewajibannya (vested interest).Penulis dan Pemerintah bersimbiosis dalam menegakkan kedaulatan negara dalam praksis penegakan kedaulatan kehendak umum Rakyat.
Realitas kenegaraan(sosial politik) dalam konstruk buku dapat dipandang sebagai tatanan kenegaraan yang dilimitasi eksistensi dunia buku itu sendiri.Segenap persoalan yang dilepaskan dalam dunia buku sebaiknya ditanggapi dalam dunia buku.Menanggap persoalan realitas yang dibeberkan dalam buku ke luar dari “kedaulatan teritorial buku” mendekati penolakan adagium “Persoalan di laut jangan dibawa-bawa ke darat”, “ikan tidak dapat bernafas di langit-langit” Problematisasi pencemaran nama baik dan sebanyak keberatan apapun dalam konflik penulisan buku, realitas yang dipersoalkan, akan menggaransi proporsionalitas dialog kebenaran bila difasilitasi dalam perdebatan cerdas di dalam dunia buku.Buku dijawab dengan buku.Pembaca buku adalah “hakim” sementara hingga keluarnya rekomendasi institusi hukum berwenang.Negara kita adalah negara hukum yang dapat menjemput siapapun yang menangguk kepentingan diatas “pencurian hak” orang lain,termasuk hak menjaga nama baik dan kehormatan diri.
Persamaan simetrinya buku dilawan dengan buku dapat dipelajari dari produk media parodi politik “Republik Mimpi” dengan mengkonstruk persoalan real ke-Indonesiaan namun dikonseptualisasikan sebagai “negara Tetangga/negara bayangan.”Persoalan sekarang yang perlu untuk dikerjakan dalam menjembatani keresahan-keresahan yang dimunculkan dari polemik reproduksi realitas dalam buku adalah bagaimana melakukan pendidikan politik bagi publik pembaca untuk memahami setuntasnya, seidealnya bahwa konstruksi realitas dalam dunia buku bukan sama dengan “benar.” Semua buku pada dasarnya merupakan basis argumentasi berkadar “hipotesis.” Publik harus dibuat mengerti bahwa penulisan sebuah buku merupakan upaya menjalin, menafsir berbagai fenomena atau kenyataan yang mengitari lingkungan sosial, kemudian di hadirkan untuk di perdebatkan kebenarannya hingga mencapai konsensus yang mutlak bahwa sesuatu yang dituliskan berkadar kebenaran rendah, tinggi, hingga titik ekstrim produk imajiner (hayalan).
Menarik kembali tesis john Dewey bahwa konstruk pendidikan yang gagal membuat masyarakat didiknya kesulitan memahami realitas kongkrit (dipersulit), merupakan sebuah tindakan kejahatan. Masyarakat pembaca yang oleh multi mekanisme sistem pendidikan yang beroperasi dimasyarakat gagal mengantar masyarakat menemukan dan memahami kebenaran objektif menjadikan multi sistem pendidikan tersebut sebagai oknum jahat.Baik pemerintah maupun para penulis merupakan entitas yang memiliki kedudukan yang sama,bertanggungjawab, dalam hal memfasilitasi masyarakat untuk belajar menemukan realitas objektif(sosial politik).
Buku merupakan salah satu media pendidikan yang akan menjadikan publik pembacanya sebagai insan yang akan menerima pembelajaran mengenai konstruksi kebenaran objektif.Jika pihak yang melakukan pembelajaran lewat buku gagal menghadirkan realitas objektif sebagai bahan dasar konstruk kebenaran yang diidealkannya maka pertanyaan siapa “penjahatnya” akan menjadi jelas bagi kita semua,yakni penulisnya. Namun jika realitas kebenaran yang diudargagaskan penulis mampu meyakinkan publik tentang adanya realitas kebenaran yang dieliminir namun dicegah kehadirannya maka kitapun akan tahu siapah tokoh “jahatnya.” Pembaca bukupun tidak terlepas dari sematan peran “penjahat” bila mana bersepakat mimihak tanpa terlibat secara aktif, terlebih membangun realitas tertentu tidak berdasarkan data-data mutlak,publik pembacapun dapat dikategorikan sebagai “penjahat.”
Sebagai proses pendidikan berpolitik, berdialog dengan realitas di dalam buku harus digiatkan.Publik pembaca diajak untuk berespon dengan kultur berbeda terhadap realitas yang tampil didalam buku dengan realitas di luar buku. Publik pembaca (penulis,masyarakat,pemerintah) diarahkan untuk menjadikan buku sebatas wacana,isu yang tidak memiliki kekuatan menjustifikasi terlebih melegitimasi realitas objektif.Dengan demikian fenomena membredel buku, memasung panggilan intelektual dapat kita posisikan secara elegan.Penting untuk ditegaskan disini bahwa Penulis adalah pribadi yang mengerti posisinya dihadapan hukum,sekaligus mengerti bahayanya jika mengkonstruksi realitas semu.Sama halnya George Junus Adittjondro menyadari sedang ”bermain-main dengan bencana,” dan ia mungkin menuliskannya dengan meyakini bahwa realitas sosial bukunya adalah realitas objektif sehingga semestinya ia dapat bebas dari jeratan hukum. Publik satu sisi harus menimbang bahwa Goerge mencoba melampaui ketakutan terhadap “hidupnya” dan menjangkau realitas objektif guna ditawarkan untuk di nilai oleh publik, pada sisi lain Publik juga harus respek terhadap adanya pribadi-pribadi yang ditempatkan pada situasi “berbahaya” jika realitas yang dikonstruksikan penulis jauh dari fakta mutlak/sebenarnya.Karenanya baik penulis, yang dituliskan harus sama-sama kita pandang dalam bingkai berpikir maha-positif,Hukum akan memediasi mereka untuk memperoleh hak-haknya.
Yogjakarta 8 januari 2010
Rabu, 13 Januari 2010
“DEMOKRASI SETENGAH TIANG”
BL Padatu
“Untuk membaca apakah sebuah Negara sedang berduka teramat mudah untuk dilakukan yakni semuda melihat kibaran bendera merah putih yang dikibarkan setengan tiang sebagai simbol duka negara.” Dimanapun, di halaman perkantoran, rumah-rumah biasa,di jalan-jalan protokol, di pasar-pasar,keberadaan bendera setengah tiang dipahami dalam bingkai pemahaman narasi kedukaan.
Demokrasi berduka
Belum lama satu simbolikum dukacita bagi bangsa kita dipatri dalam seruan kerekan bendera merah Putih setengah tiang bagi “Bapak Bangsa” (alm.K.H Abdulrahman Wahid). Kepergiannya merupakan sebuah ironi diantara ode(syair/lirik pujian) dan elegi (syair duka). Draf atau usulan penyematan gelar sebagai pengabdi bangsa ini ramai didiskusikan untuk mengkristalisasikan sepak terjang beliau dipentas kehidupan berbangsa dan bernegara.Mampukah konstruktor gelar merangkum kiprah ke-multidimensionalan kedalam sebuah pilihan diksi yang tidak membuka ruang tercecernya nilai-nilai perjuangannya sebagai pejuang kemanusaian, pluralisme, demokrasi,wong cilik,dll.Semoga pilihan penyebutan gelar mampu mengakomudir kesegenapan perjuangan beliau dan tidak terkecilkan dalam kesalahan Malapropism (ketidak tepatan memilih kata/gelar).
Diluar hiruk-pikuknya usulan-usulan penghargaan bagi K.H.Abdulrahman Wahid,berkibarnya bendera setengah tiang seolah-olah sedang menceritakan kepada bangsa kita (meluas skala Internasional) bahwa perjalanan berdemokrasi di Tanah air kita linear dengan kibaran setengah tiang.Teriakan histeris Indonesia berdemokrasi/Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia jauh melampaui atau melompati perjalanan sebuah realitas praksis. Bendera Demokrasi kita masih tertinggal,berkibar dibelakang retorika politis tentang Negara Demokrasi yang menjauh dari logika konseptual “demokrasi.”sampai hari ini kita dibingungkan dengan berbagai manuver atau lompatan logika berdemokrasi ala Indonesia. Jika hari Gus Dur disemayamkan dengan iringan hujan syair “kepahlawanan” tentu masih segar dibenak kita bagaimana “Indonesia” menodongkan “Senjatanya” memaksa Gus Dur keluar dari Istana Kepresidenan dengan “Celana setengah tiang.”
Jika kita mencarikan fenomena lainnya betapa demokrasi di Indonesia tidak pernah mencapai realitas kepenuhan maknanya tentulah tidak sulit melakukannya atau menunjukkannya. Sebut saja pristiwa “peti mati demokrasi” sebuah kekerasan perjuangan berdemokrasi (matinya salah satu ketua DPRD di negeri ini/korban),sebuah riak pesta demokrasi yang bablas mankna kesejatiannya,berniat menghidupkan sesuatu namun sisi lain menyebabkan kematian bagi yang lain.
Susilo Bambang Yudoyono, dalam kapasitasnya sebagai Presiden yang terpilih melalui momentum pemilu yang demokratis, kini merupakan potret anomali proses berdemokrasi.Sulit untuk memahami sebuah fenomena penderaan proses politik pada kurun waktu belakangan terhadap kepemimpinan orang nomer satu di republik ini.Dapatkah kita mengabaikan barisan fakta sokongan majority “one man one vote” dalam pemilu 2009.Dimana kita dapat mencarikan basis argumentasi pengingkaran suara pilihan yang teramat cepat “dianggap berbalik” menyerang “pilihan mereka”sendiri.Apakah benar rakyat banyak yang berbaris dibelakang pemerintahannya melalui proses pemilihan telak sebegitu cepat menarik dukungan mereka diatas tabuhan gendang politis.Apakah rakyat atau konstituen SBY telah ikut menari dalam “tabuhan gendang senayan?”dan melupakan biaya demokrasi kita? Pada titik ini defisitkah proses berdemokrasi kita?
Akhir-akhir ini hiruk pikuknya wacana perlawanan menegakkan dan mengibarkan bendera demokrasi secara penuh kepuncak tiang kehidupan berbangsa dan bernegara juga diwarnai oleh guratan upaya-upaya untuk menafsir ulang emiksasi (pemaknaan) demokrasi yang pas bagi Indonesia melalui aksi sensor kejaksaan Agung terhadap karya-karya intelektual anak bangsa(kompas 5/1/2010). Sensorisasi karya intelektual seakan-akan ingin memperagakan sikap “seolah demokratis” dengan memberi ruang kebebasan berpendapat yang sependapat dengan “pemerintah berkuasa.”Bagaimana nasip seorang Goerge Junus Aditdjondro beserta bukunya “Membongkar Gurita Cikeas” apakah akan menjadi momentum pembongkaran ulang atau redefinisi berdemokrasi di Indonesia?
Demokrasi, politik dan harapan publik
Walaupun kita tidak mengklasifikasi fenomena sandungan krikil demokrasi seperti digambarkan beberapa contoh kecil diatas kedalam kriteria “great disruption” (kekacauan/gangguan besar),paling tidak sikap mawas dan reaktif terhadap gangguan berskala kecil “small disruption”(gangguan kecil) namun berpotensi contagion (sistemik/pengaruh buruk) perlu untuk senantiasa disiagakan.
Perjalanan berdemokrasi di Indonesia (bahkan di dunia) memang jauh dari titik kulminasi pencapaian kesempurnaan nilai ideologisnya. Paling tidak proses demokrasi perlu dikontrol dan senantiasa dihidupi menjauhi proses pembalikan ke kutub“ziarah” dimana nilai-nilai kemerdekaan hak dikembalikan kedalam pasungan, kedalam kubangan dehumanisasi segala bidang.Perjuangan menegakkan, menaikan bendera demokrasi melampaui posisi setengah tiang sebisa mungkin melawan anggapan perjuangan demokrasi di Indonesia merupakan “perjuangan setengah hati.” Mewujudkan demokrasi semestinya bergerak menjauhi kutub negatif dan perlahan namun pasti mendekati kutub positif serta tidak boleh berada pada titik diantara dua kutub tersebut yang berari “Nol” tidak bergerak atau stagnan.
Wajah demokrasi di Indonesia sebaiknya kembali pada spirit etika ketimuran kita(politik santun), ruh pemerdekaan yang bersumber dari warisan kebulatan historis berdirinya Indonesia Raya. Politik sebagai salah satu instrumen pengelolaan bernegara hendaknya tidak menjadi atau dijadikan suprasistem yang menahan kibaran bendera demokrasi setengah tiang hanya sebatas bermakna “Dukacita” bukan sebagai sebuah perjalanan kejayaan berdemokrasi yang sedang berada di tiang tengah dan segera bergerak mencapai kedaulatannya. Proses berpolitik seyogyanya manunggal dengan proses berdemokrasi secara praksis bukan retoris.Pada akhirnya proses demokrasi dapat dipandang sebagai penegakan Pemerintahan Sipil yang berdikdaya.Penegasan John Locke menjadi agenda penting dalam mengkampanyekan “KUASA itu milik RAKYAT”, karenanya tidak ada “tahkta” yang diperebutkan dalam pemerintahan rakyat, melainkan dipercayakan serta didistribusikan bagi mayoritas kesejahteraan rakyat.
Kasus Bank Century akan menjadi batu uji berdemokrasi untuk kesekian kalinya, dimana rakyat sesungguhnya sedang menanti, masih sabar memberikan kepercayaan kepada wakilnya untuk mengelola problem century untuk memenangkan kepentingan rakyat dan bukan mempertentangkan kepentingan antar rakyat secara destruktif(terlepas apapun hasilnya).
Sesuatu yang tidak dapat kita hindari atau pisahkan dari proses politik di negara kita adalah memperjuangkan pengelolaan “kuasa sebagai milik rakyat” tanpa harus terjebak dalam tuntunan definitif dari hakikat politik yang berusaha menjawab pertanyaan Lasswell(1993) “siapa mendapatka apa, kapan dan bagaimana?” seolah-olah ada kepentingan lain yang memaksakan diri masuk dalam pemetaan “stakeholder kuasa”. “ Siapa” seharusnya tegas bermakna “rakyat” bukan Partai politik atau politisi ataupun kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Proses politik semestinya resisten terhadap gagasan design peta konflik, konflik murni yang memperhadapkan masing-masing antara sini melawan sana (Schmit 1976), mereka habis atau kita!
Gagasan tentang “fenomena demokrasi setengah tiang” semestinya merupakan perlambangan kegagahan memperjuangkan semangat kebersamaan progresif bukan sebaliknya sebuah syair elegi yang mendekomposisi nilai-nilai kesederajatan, persamaan hak hingga terposisikan sebagai kepingan-kepingan terpisah , melemah hingga demokrasi kehilangan vitalitasnya. Paling tidak gagasan res republica yang dilandaskan sejak jaman romawi kuno menyangkut “ikatan-katan dan komitmen bersama antara orang-orang yang tidak memiliki ikatan keluarga maupun hubungan secara personal’(Sennett 1978) menyimpulkan adanya harapan publik bahwasanya proses politik (politik itu sendiri) menjadi tools pemberdaya tujuan berbangsa dan bernegara tanpa dicederai oleh kontestasi politik destruktif.
Yogjakarta 6 januari 2009
“Untuk membaca apakah sebuah Negara sedang berduka teramat mudah untuk dilakukan yakni semuda melihat kibaran bendera merah putih yang dikibarkan setengan tiang sebagai simbol duka negara.” Dimanapun, di halaman perkantoran, rumah-rumah biasa,di jalan-jalan protokol, di pasar-pasar,keberadaan bendera setengah tiang dipahami dalam bingkai pemahaman narasi kedukaan.
Demokrasi berduka
Belum lama satu simbolikum dukacita bagi bangsa kita dipatri dalam seruan kerekan bendera merah Putih setengah tiang bagi “Bapak Bangsa” (alm.K.H Abdulrahman Wahid). Kepergiannya merupakan sebuah ironi diantara ode(syair/lirik pujian) dan elegi (syair duka). Draf atau usulan penyematan gelar sebagai pengabdi bangsa ini ramai didiskusikan untuk mengkristalisasikan sepak terjang beliau dipentas kehidupan berbangsa dan bernegara.Mampukah konstruktor gelar merangkum kiprah ke-multidimensionalan kedalam sebuah pilihan diksi yang tidak membuka ruang tercecernya nilai-nilai perjuangannya sebagai pejuang kemanusaian, pluralisme, demokrasi,wong cilik,dll.Semoga pilihan penyebutan gelar mampu mengakomudir kesegenapan perjuangan beliau dan tidak terkecilkan dalam kesalahan Malapropism (ketidak tepatan memilih kata/gelar).
Diluar hiruk-pikuknya usulan-usulan penghargaan bagi K.H.Abdulrahman Wahid,berkibarnya bendera setengah tiang seolah-olah sedang menceritakan kepada bangsa kita (meluas skala Internasional) bahwa perjalanan berdemokrasi di Tanah air kita linear dengan kibaran setengah tiang.Teriakan histeris Indonesia berdemokrasi/Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia jauh melampaui atau melompati perjalanan sebuah realitas praksis. Bendera Demokrasi kita masih tertinggal,berkibar dibelakang retorika politis tentang Negara Demokrasi yang menjauh dari logika konseptual “demokrasi.”sampai hari ini kita dibingungkan dengan berbagai manuver atau lompatan logika berdemokrasi ala Indonesia. Jika hari Gus Dur disemayamkan dengan iringan hujan syair “kepahlawanan” tentu masih segar dibenak kita bagaimana “Indonesia” menodongkan “Senjatanya” memaksa Gus Dur keluar dari Istana Kepresidenan dengan “Celana setengah tiang.”
Jika kita mencarikan fenomena lainnya betapa demokrasi di Indonesia tidak pernah mencapai realitas kepenuhan maknanya tentulah tidak sulit melakukannya atau menunjukkannya. Sebut saja pristiwa “peti mati demokrasi” sebuah kekerasan perjuangan berdemokrasi (matinya salah satu ketua DPRD di negeri ini/korban),sebuah riak pesta demokrasi yang bablas mankna kesejatiannya,berniat menghidupkan sesuatu namun sisi lain menyebabkan kematian bagi yang lain.
Susilo Bambang Yudoyono, dalam kapasitasnya sebagai Presiden yang terpilih melalui momentum pemilu yang demokratis, kini merupakan potret anomali proses berdemokrasi.Sulit untuk memahami sebuah fenomena penderaan proses politik pada kurun waktu belakangan terhadap kepemimpinan orang nomer satu di republik ini.Dapatkah kita mengabaikan barisan fakta sokongan majority “one man one vote” dalam pemilu 2009.Dimana kita dapat mencarikan basis argumentasi pengingkaran suara pilihan yang teramat cepat “dianggap berbalik” menyerang “pilihan mereka”sendiri.Apakah benar rakyat banyak yang berbaris dibelakang pemerintahannya melalui proses pemilihan telak sebegitu cepat menarik dukungan mereka diatas tabuhan gendang politis.Apakah rakyat atau konstituen SBY telah ikut menari dalam “tabuhan gendang senayan?”dan melupakan biaya demokrasi kita? Pada titik ini defisitkah proses berdemokrasi kita?
Akhir-akhir ini hiruk pikuknya wacana perlawanan menegakkan dan mengibarkan bendera demokrasi secara penuh kepuncak tiang kehidupan berbangsa dan bernegara juga diwarnai oleh guratan upaya-upaya untuk menafsir ulang emiksasi (pemaknaan) demokrasi yang pas bagi Indonesia melalui aksi sensor kejaksaan Agung terhadap karya-karya intelektual anak bangsa(kompas 5/1/2010). Sensorisasi karya intelektual seakan-akan ingin memperagakan sikap “seolah demokratis” dengan memberi ruang kebebasan berpendapat yang sependapat dengan “pemerintah berkuasa.”Bagaimana nasip seorang Goerge Junus Aditdjondro beserta bukunya “Membongkar Gurita Cikeas” apakah akan menjadi momentum pembongkaran ulang atau redefinisi berdemokrasi di Indonesia?
Demokrasi, politik dan harapan publik
Walaupun kita tidak mengklasifikasi fenomena sandungan krikil demokrasi seperti digambarkan beberapa contoh kecil diatas kedalam kriteria “great disruption” (kekacauan/gangguan besar),paling tidak sikap mawas dan reaktif terhadap gangguan berskala kecil “small disruption”(gangguan kecil) namun berpotensi contagion (sistemik/pengaruh buruk) perlu untuk senantiasa disiagakan.
Perjalanan berdemokrasi di Indonesia (bahkan di dunia) memang jauh dari titik kulminasi pencapaian kesempurnaan nilai ideologisnya. Paling tidak proses demokrasi perlu dikontrol dan senantiasa dihidupi menjauhi proses pembalikan ke kutub“ziarah” dimana nilai-nilai kemerdekaan hak dikembalikan kedalam pasungan, kedalam kubangan dehumanisasi segala bidang.Perjuangan menegakkan, menaikan bendera demokrasi melampaui posisi setengah tiang sebisa mungkin melawan anggapan perjuangan demokrasi di Indonesia merupakan “perjuangan setengah hati.” Mewujudkan demokrasi semestinya bergerak menjauhi kutub negatif dan perlahan namun pasti mendekati kutub positif serta tidak boleh berada pada titik diantara dua kutub tersebut yang berari “Nol” tidak bergerak atau stagnan.
Wajah demokrasi di Indonesia sebaiknya kembali pada spirit etika ketimuran kita(politik santun), ruh pemerdekaan yang bersumber dari warisan kebulatan historis berdirinya Indonesia Raya. Politik sebagai salah satu instrumen pengelolaan bernegara hendaknya tidak menjadi atau dijadikan suprasistem yang menahan kibaran bendera demokrasi setengah tiang hanya sebatas bermakna “Dukacita” bukan sebagai sebuah perjalanan kejayaan berdemokrasi yang sedang berada di tiang tengah dan segera bergerak mencapai kedaulatannya. Proses berpolitik seyogyanya manunggal dengan proses berdemokrasi secara praksis bukan retoris.Pada akhirnya proses demokrasi dapat dipandang sebagai penegakan Pemerintahan Sipil yang berdikdaya.Penegasan John Locke menjadi agenda penting dalam mengkampanyekan “KUASA itu milik RAKYAT”, karenanya tidak ada “tahkta” yang diperebutkan dalam pemerintahan rakyat, melainkan dipercayakan serta didistribusikan bagi mayoritas kesejahteraan rakyat.
Kasus Bank Century akan menjadi batu uji berdemokrasi untuk kesekian kalinya, dimana rakyat sesungguhnya sedang menanti, masih sabar memberikan kepercayaan kepada wakilnya untuk mengelola problem century untuk memenangkan kepentingan rakyat dan bukan mempertentangkan kepentingan antar rakyat secara destruktif(terlepas apapun hasilnya).
Sesuatu yang tidak dapat kita hindari atau pisahkan dari proses politik di negara kita adalah memperjuangkan pengelolaan “kuasa sebagai milik rakyat” tanpa harus terjebak dalam tuntunan definitif dari hakikat politik yang berusaha menjawab pertanyaan Lasswell(1993) “siapa mendapatka apa, kapan dan bagaimana?” seolah-olah ada kepentingan lain yang memaksakan diri masuk dalam pemetaan “stakeholder kuasa”. “ Siapa” seharusnya tegas bermakna “rakyat” bukan Partai politik atau politisi ataupun kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Proses politik semestinya resisten terhadap gagasan design peta konflik, konflik murni yang memperhadapkan masing-masing antara sini melawan sana (Schmit 1976), mereka habis atau kita!
Gagasan tentang “fenomena demokrasi setengah tiang” semestinya merupakan perlambangan kegagahan memperjuangkan semangat kebersamaan progresif bukan sebaliknya sebuah syair elegi yang mendekomposisi nilai-nilai kesederajatan, persamaan hak hingga terposisikan sebagai kepingan-kepingan terpisah , melemah hingga demokrasi kehilangan vitalitasnya. Paling tidak gagasan res republica yang dilandaskan sejak jaman romawi kuno menyangkut “ikatan-katan dan komitmen bersama antara orang-orang yang tidak memiliki ikatan keluarga maupun hubungan secara personal’(Sennett 1978) menyimpulkan adanya harapan publik bahwasanya proses politik (politik itu sendiri) menjadi tools pemberdaya tujuan berbangsa dan bernegara tanpa dicederai oleh kontestasi politik destruktif.
Yogjakarta 6 januari 2009
Minggu, 27 Desember 2009
Prilaku Politik: Century Gate, TKI?
Oleh: BL Padatu
Berapa Cost yang harus dibayarkan untuk menuntaskan prahara Bank Century? Menjawab pertanyaan tersebut tentu sulit untuk dikalkulasi disebabkan hitungan-hitungannya tidak saja terkait usaha mengkuantifikasi indikator materi (uang), namun indikator lainnya yang justru lebih besar dari indikator materi.Indikator non materi dimaksud berupa psikologi publik, ongkos publik (kemarahan dan ketidak percayaan publik) dengan ongkos politik (pertaruhan stabilitas kenegaraan, khususnya iklim nalar pembangunan Kesejahteraan).
Siapakah Pemenangnya?
Siapapun pemenangnya senantiasa ditegaskan “Kemenangan rakyat!” entah itu dalam arti sesungguhnya ataupun manifulatif (politik asimetris). Siapapun pemenangnya dari sisi tertentu telah terjadi multi deficit; ekonomi, hukum, politik, sosial, budaya,dll. Bisa saja argumentasi ini mendapat bantahan dengan klaim surpluss diujung kejelasan kasus “Century gate” dengan implikasi sistemik terhadap multi agenda reformasi di Indonesia. Semoga,dalam perspektif optimis, logika profit diharapkan jauh lebih dapat dijangkau atau diraih ketimbang logika “buntung/rugi”.Paling tidak rakyat berharap banyak dari finalisasi kasus century ini.
Ironi Century Gate dan TKI
Berapa Negara di rugikan oleh kasus Century? Berapa Negara di untungkan dengan produktivitas kerja Tenaga Kerja Indonesia yang dipaksa, terpaksa atau memaksakan diri berjuang bukan hanya bagi kepentingan pribadi dan keluarga namun meluas pada spektrum laba bagi negara.
Simak saja Kasus Century, menurut catatan yang terlansir selama ini, 6,7 Trilyun merupakan angka besaran raibnya pilar pendukung pembangunan kesejahteraan rakyat yang melalui “grand design”meleleh dan sedang dipetakan pencairannya melalui agenda politik DPR (mekanisme pansus dan hak angketnya).
Sisi pembanding, angka besaran profit yang dimunculkan kepada publik bagi pilar penguatan devisa negara melaui design pendapatan TKI yang dimasukkan (remitansi) tenaga-tenaga kerja Indonesia dari Luar Negeri (2008) yakni sebesar US$ 6 milyar (6,6 Trilyun). Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melansir data remitansi sebesar US$ 5,6 milyar 2006 (data yang tercatat di BI).Moh Jumhur Hidayat(ketua BNP2TKI pada waktu itu) memberi penekanan bahwa konstribusi devisa oleh TKI lebih besar 3 kali lipat dari nominal investasi negara-negara maju di Indonesia (data 2007).Hingga tahun 2008 keseluruhan devisa tecatat 130 Trilyun, dibawah devisa sektor migas 180 trilyun.
Tidakkah kita terkejut dengan data besaran angka kedua fenomena tersebut? (“Century Gate” dan TKI).Jika kita mengukurnya dari besaran trilyun(data 2008),keduanya menyumbang angka besaran sama, kecuali selisih 100 milyar lebih kecil dari 6,7 Trilyun yang dibukukan oleh Century. Persoalannya samakah mereka diperlakukan? Jawabannya difference exceedingly (amat, sangat berbeda)
Setidaknya, setiap tahunnya Tenaga kerja Indonesia kita merupakan dermawan-dermawati yang mengkonversikan aliran keringat, darah, dan nyawa untuk menghidupi Indonesia (Negaranya).Sebaliknya bagaimana kedermawanan Negara bagi mereka? Apa konversi balikan dari devisa yang dinikmati oleh negara? pada titik ini Tesis “Jangan tanyakan apa yang Negara bisa berikan kepadamu” menjadi tidak berlaku.Dalam konteks perlindungan kita harus mempertanyakan “Apa yang negara bisa lakukan atau beri bagi rakyatnya, bagi Tenaga Kerja Indonesia yang senantiasa menjalani kehidupan tidak ubahnya di medan perang?”
“Politic Behaviour”
Terhadap kedua kasus fenomenal tersebut bagaimanakah prilaku politikus kita di pentas parlementaria kita? Pertanyaan ini dapat lebih sharpness (ditajamkan), proporsionalkah prilaku politikus senayan kita terhadap keduanya? Pertanyaan ini sekaligus ditujukan kepada keterbukaan publik secara luas bagaimana bersikap terhadap tingkat keamaan, kenyamanan, kesejahteraan lahir batin Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kita yang nyata-nyata terus menjadi cerita elegi, narasi duka tanpa keberdayaan kita dalam memproteksi “saudara-saudara” kita.
Bagaimana wakil-wakil rakyat kita berprilaku didepan kamera Publik konstituen? Kegesitan, kelincahan dan tajamnya serangan-serangan yang dikomunikasikan untuk memproblematisasikan berbagai aspek profit (“ekonomi politik”) terhadap kasus bank Century setidaknya dapat diperbandingkan dengan cara politikus kita bereaksi terhadap isu perlakuan Tenaga Kerja Indoensia?(DPR masa sebelumnya) Bisakah mereka seberani, segarang, setajam, setulus, sejujur, semendesak kasus bank Century dalam menanggapi persoalan “didepan pintu hati” kita menyangkut masa depan Tenaga Kerja Indonesia(sekarang)?
Jenis isu, profit durasi waktu, tentunya memunculkan suatu polarisasi tensi bagaimana sebuah isu diolah didapur senayan. Tingginya akselerasi tensi penanganan bank Centuri tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembubuhan bumbu “kontestasi politik” (yang sedang dan akan terus berlangsung).Bagaimana dengan isu Tenaga Kerja Indoensia? Bumbu apakah yang mumpuni mendrive kegesitan politikus-politikus kira menggarap proyek kemanusiaan berlabel TKI?
Sampai hari ini, publik belum pernah menonton sajian perlawanan politikus terhadap isu Tenaga Kerja Indonesia yang diperlakukan (dalam banyak kasus) miskin penghormatan hak-hak asasi berkemanusiaan.Publik hari ini teramat puas dalam kepiluan menonton “pulangnya” Tenaga Kerja Indonesia sebagai “Jenazah.”
Paling tidak tantangan yang tidak kalah menarik adalah mengelola agresivitas Publik berhadapan dengan prilau politik (kerja sama media) mempertontonkan(menunjukkan), bukan hanya pada publik Nasional namun publik Internasional ,bagaimana “kemarahan politik” Negara Indonesia terhadap perlakuan kepada rakyatnya yang diperlakukan berbeda selayaknya manusia.Terhadap segala bentuk ketidak utuhan potret manusia Indonesia yang di tindas lahir batin.Segala bentuk parut luka, kecacatan fisik dan psikologis. Kini, wakil-wakil rakyat(politikus), yang sedang memegang amanah wajib “marah”, harus “antusias” menantang “kamera publik” untuk mengelola isu dehumanisasi pada Tenaga Kerja kita.
Apa bentuk dukungan Real bangsa Indonesia?
Kalau Prita mendapat format pembelaan dengan “Coin kepedulian?” apakah bentuk pembelaan kita terhadap saudara-saudara kita dengan “album derita mereka?” Lembaga-lembaga Non profit manakah yang masih kencang menarik otot perlawanannya terkait isu Tenaga Kerja Indoensia? Kurang darahkah mereka?Serakkah suara mereka diganjal fakta minusnya profit yang ditangguk dari saringan jubah “non profit”?
Pastinya dukungan doa semata adalah separuh cukup, perlengkapan lain mesti didesign secara kreatif, sekreatif format gagasan dukungan “facebooker” bagi Bibit dan Chandra, serta “Coin bagi prita”.Untuk Tenaga kerja Indonesia kita format pembelaan kita apa? Sebuah tantangan lanjutan bagi semaraknya pesta demokrasi di Indonesia? Pestanya Keadilan Rakyat! Arahkan teropong kemanusia kita pada saudara-saudara kita dan sesegera mungkin mendesign rancang bangun format bela kemanusian kita. Ini Pekerjaan Rumah bagi kita semua, khususnya kreator-kreator perjuangan kemanusiaan yang sedang menunggang kuda “Momentum” pembesaran kuasa dan hak keadilan bagi Rakyat.
Surabaya 18 Desember 2009
Berapa Cost yang harus dibayarkan untuk menuntaskan prahara Bank Century? Menjawab pertanyaan tersebut tentu sulit untuk dikalkulasi disebabkan hitungan-hitungannya tidak saja terkait usaha mengkuantifikasi indikator materi (uang), namun indikator lainnya yang justru lebih besar dari indikator materi.Indikator non materi dimaksud berupa psikologi publik, ongkos publik (kemarahan dan ketidak percayaan publik) dengan ongkos politik (pertaruhan stabilitas kenegaraan, khususnya iklim nalar pembangunan Kesejahteraan).
Siapakah Pemenangnya?
Siapapun pemenangnya senantiasa ditegaskan “Kemenangan rakyat!” entah itu dalam arti sesungguhnya ataupun manifulatif (politik asimetris). Siapapun pemenangnya dari sisi tertentu telah terjadi multi deficit; ekonomi, hukum, politik, sosial, budaya,dll. Bisa saja argumentasi ini mendapat bantahan dengan klaim surpluss diujung kejelasan kasus “Century gate” dengan implikasi sistemik terhadap multi agenda reformasi di Indonesia. Semoga,dalam perspektif optimis, logika profit diharapkan jauh lebih dapat dijangkau atau diraih ketimbang logika “buntung/rugi”.Paling tidak rakyat berharap banyak dari finalisasi kasus century ini.
Ironi Century Gate dan TKI
Berapa Negara di rugikan oleh kasus Century? Berapa Negara di untungkan dengan produktivitas kerja Tenaga Kerja Indonesia yang dipaksa, terpaksa atau memaksakan diri berjuang bukan hanya bagi kepentingan pribadi dan keluarga namun meluas pada spektrum laba bagi negara.
Simak saja Kasus Century, menurut catatan yang terlansir selama ini, 6,7 Trilyun merupakan angka besaran raibnya pilar pendukung pembangunan kesejahteraan rakyat yang melalui “grand design”meleleh dan sedang dipetakan pencairannya melalui agenda politik DPR (mekanisme pansus dan hak angketnya).
Sisi pembanding, angka besaran profit yang dimunculkan kepada publik bagi pilar penguatan devisa negara melaui design pendapatan TKI yang dimasukkan (remitansi) tenaga-tenaga kerja Indonesia dari Luar Negeri (2008) yakni sebesar US$ 6 milyar (6,6 Trilyun). Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melansir data remitansi sebesar US$ 5,6 milyar 2006 (data yang tercatat di BI).Moh Jumhur Hidayat(ketua BNP2TKI pada waktu itu) memberi penekanan bahwa konstribusi devisa oleh TKI lebih besar 3 kali lipat dari nominal investasi negara-negara maju di Indonesia (data 2007).Hingga tahun 2008 keseluruhan devisa tecatat 130 Trilyun, dibawah devisa sektor migas 180 trilyun.
Tidakkah kita terkejut dengan data besaran angka kedua fenomena tersebut? (“Century Gate” dan TKI).Jika kita mengukurnya dari besaran trilyun(data 2008),keduanya menyumbang angka besaran sama, kecuali selisih 100 milyar lebih kecil dari 6,7 Trilyun yang dibukukan oleh Century. Persoalannya samakah mereka diperlakukan? Jawabannya difference exceedingly (amat, sangat berbeda)
Setidaknya, setiap tahunnya Tenaga kerja Indonesia kita merupakan dermawan-dermawati yang mengkonversikan aliran keringat, darah, dan nyawa untuk menghidupi Indonesia (Negaranya).Sebaliknya bagaimana kedermawanan Negara bagi mereka? Apa konversi balikan dari devisa yang dinikmati oleh negara? pada titik ini Tesis “Jangan tanyakan apa yang Negara bisa berikan kepadamu” menjadi tidak berlaku.Dalam konteks perlindungan kita harus mempertanyakan “Apa yang negara bisa lakukan atau beri bagi rakyatnya, bagi Tenaga Kerja Indonesia yang senantiasa menjalani kehidupan tidak ubahnya di medan perang?”
“Politic Behaviour”
Terhadap kedua kasus fenomenal tersebut bagaimanakah prilaku politikus kita di pentas parlementaria kita? Pertanyaan ini dapat lebih sharpness (ditajamkan), proporsionalkah prilaku politikus senayan kita terhadap keduanya? Pertanyaan ini sekaligus ditujukan kepada keterbukaan publik secara luas bagaimana bersikap terhadap tingkat keamaan, kenyamanan, kesejahteraan lahir batin Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kita yang nyata-nyata terus menjadi cerita elegi, narasi duka tanpa keberdayaan kita dalam memproteksi “saudara-saudara” kita.
Bagaimana wakil-wakil rakyat kita berprilaku didepan kamera Publik konstituen? Kegesitan, kelincahan dan tajamnya serangan-serangan yang dikomunikasikan untuk memproblematisasikan berbagai aspek profit (“ekonomi politik”) terhadap kasus bank Century setidaknya dapat diperbandingkan dengan cara politikus kita bereaksi terhadap isu perlakuan Tenaga Kerja Indoensia?(DPR masa sebelumnya) Bisakah mereka seberani, segarang, setajam, setulus, sejujur, semendesak kasus bank Century dalam menanggapi persoalan “didepan pintu hati” kita menyangkut masa depan Tenaga Kerja Indonesia(sekarang)?
Jenis isu, profit durasi waktu, tentunya memunculkan suatu polarisasi tensi bagaimana sebuah isu diolah didapur senayan. Tingginya akselerasi tensi penanganan bank Centuri tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembubuhan bumbu “kontestasi politik” (yang sedang dan akan terus berlangsung).Bagaimana dengan isu Tenaga Kerja Indoensia? Bumbu apakah yang mumpuni mendrive kegesitan politikus-politikus kira menggarap proyek kemanusiaan berlabel TKI?
Sampai hari ini, publik belum pernah menonton sajian perlawanan politikus terhadap isu Tenaga Kerja Indonesia yang diperlakukan (dalam banyak kasus) miskin penghormatan hak-hak asasi berkemanusiaan.Publik hari ini teramat puas dalam kepiluan menonton “pulangnya” Tenaga Kerja Indonesia sebagai “Jenazah.”
Paling tidak tantangan yang tidak kalah menarik adalah mengelola agresivitas Publik berhadapan dengan prilau politik (kerja sama media) mempertontonkan(menunjukkan), bukan hanya pada publik Nasional namun publik Internasional ,bagaimana “kemarahan politik” Negara Indonesia terhadap perlakuan kepada rakyatnya yang diperlakukan berbeda selayaknya manusia.Terhadap segala bentuk ketidak utuhan potret manusia Indonesia yang di tindas lahir batin.Segala bentuk parut luka, kecacatan fisik dan psikologis. Kini, wakil-wakil rakyat(politikus), yang sedang memegang amanah wajib “marah”, harus “antusias” menantang “kamera publik” untuk mengelola isu dehumanisasi pada Tenaga Kerja kita.
Apa bentuk dukungan Real bangsa Indonesia?
Kalau Prita mendapat format pembelaan dengan “Coin kepedulian?” apakah bentuk pembelaan kita terhadap saudara-saudara kita dengan “album derita mereka?” Lembaga-lembaga Non profit manakah yang masih kencang menarik otot perlawanannya terkait isu Tenaga Kerja Indoensia? Kurang darahkah mereka?Serakkah suara mereka diganjal fakta minusnya profit yang ditangguk dari saringan jubah “non profit”?
Pastinya dukungan doa semata adalah separuh cukup, perlengkapan lain mesti didesign secara kreatif, sekreatif format gagasan dukungan “facebooker” bagi Bibit dan Chandra, serta “Coin bagi prita”.Untuk Tenaga kerja Indonesia kita format pembelaan kita apa? Sebuah tantangan lanjutan bagi semaraknya pesta demokrasi di Indonesia? Pestanya Keadilan Rakyat! Arahkan teropong kemanusia kita pada saudara-saudara kita dan sesegera mungkin mendesign rancang bangun format bela kemanusian kita. Ini Pekerjaan Rumah bagi kita semua, khususnya kreator-kreator perjuangan kemanusiaan yang sedang menunggang kuda “Momentum” pembesaran kuasa dan hak keadilan bagi Rakyat.
Surabaya 18 Desember 2009
Langganan:
Komentar (Atom)